Lihat ke Halaman Asli

Wyndra

Laki-laki

Birahi Industri Energi (Makin) Merambah Rimba Bumi Pertiwi (2-Selesai)

Diperbarui: 26 Juni 2015   16:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kalau pada tulisan sebelumnya saya mengulas aspek normatif "fleksibilitas" pinjam pakai hutan dengan munculnya Peraturan Pemerintah yang menimbulkan kekhawatiran kuat terhadap orisinalitas hutan dan  eksistensi beragam kekayaan hayati sebagai habitat didalamnya di masa mendatang, kali ini saya akan mengungkap data dan fakta empirik degradasi kawasan hutan  melalui "tren" kebijakan alih-fungsi hutan sehingga akan terlihat semakin kuatnya kekhawatiran tersebut.

Tidak perlu lah kita melakukan kilas balik secara detail mengenai skandal alih fungsi hutan yang berujung pada tuduhan korupsi sejumlah wakil rakyat dan penguasa, baik daerah maupun pusat,  dengan berkolusi dengan pengusaha. Sebut saja  alih fungsi 7.300 ha lahan hutan lindung di Desa Bintan Buyu, Kabupaten Bintan, Kepri yang melibatkan Al Amin Nasution (anggota DPR) dan Azirwan (Sekda Bintan) serta 1.000 ha hutan mangrove lindung Air Telang, Kabupaten Musi Banyuasin, SumSel, yang melibatkan Sarjan Tahir.

Degradasi kualitas hutan lindung negeri ini bukan isapan jempol belaka. Coba tengok pengamatan Greenomics Indonesia merujuk pada data Departemen Kehutanan tahun 2007, seperti dilansir majalah TROPIS, Edisi 07/Juni 2008. Dalam pandangan Greenomics Indonesia, peruntukkan hutan lindung dan hutan konservasi telah berubah menjadi area perkebunan, pertambangan, lahan terbuka, semak belukar dan budidaya pertanian.

Diyakini alih fungsi hutan lindung telah menyentuh areal seluas 10 juta hektar. Sepanjang tahun 2006-2007 misalnya, tercatat ada sekitar 40 perambahan hutan lindung di Sumatera Selatan untuk perkebunan dan budidaya pertanian seluas 195 ribu ha. Tidak hanya itu, ada 327 ribu hektar hutan lindung yang dialih-fungsikan menjadi area konsesi HPH. Di Riau,  sedikitnya 143 ribu hektar hutan lindung dan konservasi telah berubah status menjadi area perkebunan dan budiaya pertanian lahan kering. Di Aceh, sekitar 160 ribu ha hutan lindung berubah menjadi area perkebunan, lahan pertanian kering, semak belukar dan tanah terbuka. Di Kalimantan Barat, tercatat sedikitnya 286 ribu ha hutan lindung berubah menjadi area pertanian. Di Kalimantan Tengah, ada 225 ribu ha hutan lindung dan produksi beralih-fungsi menjadi perkebunan.

Dalam majalah yang sama terungkap, Bupati Lebak telah mengajukan usul untuk mengurangi luas Taman Nasional Gunung Halimun-Salak (TNGHS). Kemudian Pemprov Kepri mengusulkan alih-fungsi dan peruntukkan 2.235 ha hutan lindung di Pulau Batam walau rekomendasi tim terpadu  menyetujui "hanya" 1.925 ha (ini mencakup 1 taman wisata alam dan 11 hutan lindung Baloi yang berubah status menjadi hutan produksi tetap seluas 120 ha) dengan SK MenHut No. 03/Menhut-II/2005. Di Jabar, hutan lindung Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, 5.170 ha  hutan lindung beralih fungsi menjadi hutan produksi melalui SK MenHut No. SK.475/Menhut-II/2005.

Dengan data dan fakta diatas terbukti bahwa tidak ada kepastian pemanfaatan hutan terbatas pada hutan produksi dan hutan lindung. Sangat terbuka bagi penguasa untuk semakin mengusik dan merambah hutan konservasi. Apalagi dengan munculnya pinjam pakai didalam PP 24/2010, jangan harap eksistensi hutan lindung terjaga utuh. Realitas dan eksistensi hutan di bumi pertiwi sangat terancam dan memprihatinkan. Memang, ketentuan mewajibkan lahan kompensasi berikut reboisasi, revegetasi dan reklamasi pada areal tersebut, tetapi toh nilai eksotis dan ekologisnya berbeda, jauh panggang dari api.

Penambangan bawah tanah (underground mining)

Dari upaya riset yang saya lakukan, para ahli dan praktisi pertambangan mengenal 2 cara penambangan, yaitu penambangan terbuka (open pit mining/surface mining) dan tertutup (underground mining). Apabila kompasianer yg kebetulan ahli atau praktisi pertambangan/geologi, silakan koreksi atau kritisi bila saya keliru.

Pertambangan terbuka dilakukan dengan membuat bukaan di permukaan tanah untuk mengambil bahan  galian yang dikehendaki. Bukaan ini tidak ditimbun kembali selama kegiatan berlangsung. Untuk mendapatkan bahan galian yang berada dibawah permukaan tanah tersebut, dilakukanlah pengelupasan tanah/batuan atau disebut waste rock. Cara ini diyakini lebih ekonomis dari segi biaya,  demikian halnya dari aspek komersial, yaitu bahan galian yang dapat diambil lebih banyak, pun dari keselamatan dan lingkungan kerja. Namun cara ini toh bergantung juga pada hasil penelitian terhadap kedalaman bahan galian.

Sedangkan pertambangan bawah tanah dilakukan dengan membuat terowongan (tunnel) hingga lokasi bahan galian. Terowongan tersebut merupakan jalan masuk, dan dapat dibedakan jenisnya, yaitu ramp (berbentuk spiral/melingkar), shaft (berbentuk tegak/vertikal) dan adit (mendatar/horisontal). Cara ini diyakini lebih ramah lingkungan karena tidak banyak mengusik lokasi dan situasi di permukaan.

Sebagaimana ulasan pada tulisan pertama saya, kebijakan pinjam-pakai hutan lindung untuk keperluan pertambangan (termasuk migas) tidak boleh dilakukan dengan penambangan terbuka. Demikianlah bunyi Pasal 38 UU No. 41/1999. Kemudian PP No. 24/2010 menegaskannya secara a contrario, bahwa kegiatan pertambangan di areal hutan lindung dilakukan dengan pola bawah tanah. Pertanyaannya, apa dampak pola tersebut bagi hutan lindung? Seperti saya singgung diatas, para ahli dan praktisi pertambangan meyakini pola tersebut ramah lingkungan. Apakah memang demikian, karena toh banyak kalangan berpendapat penerapan pola tersebut menyebabkan rusaknya ekologis karena menghisap air  (lihat disini dan disini).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline