Lihat ke Halaman Asli

Danny PH Siagian

Menulis, Menulis dan Menulis

Terkena Pasal Pidana Berat, Irjen Sambo Layak Dipecat

Diperbarui: 25 Agustus 2022   14:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh: Danny PH Siagian, SE., MM (Pemerhati Sosial Masyarakat dan Politik/ Dosen)


OPINI

Jika seorang polisi, yang sudah disumpah dalam jabatan dan tanggungjawabnya sebagai abdi Negara, terbukti sebagai tersangka tindak pidana, apalagi terkena pasal pembunuhan berencana, bukankah seharusnya polisi tersebut sudah layak dipecat? Lantas, apakah nantinya dapat selaras dengan sanksi berat dari Komisi Sidang Kode Etik Profesi?

Dalam kasus pembunuhan Alm. Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J, yang tak lain adalah ajudan Kadiv. Propam Mabes Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H, di rumah dinasnya sendiri, pada 8 Juli 2022, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, jelas-jelas sudah melanggar Kode Etik Profesi.

Sebab pembunuhan ini justru direncanakan oleh sang Kadiv. Propam, yang diketahui memerintahkan ajudan lainnya, yaitu Bharada E (Bharada Eliezer) untuk menembak Brigadir J, dibantu tersangka lainnya, Bripka Ricky Rizal, alias RR, dan Asisten Rumah Tangga, Kuwat Ma'ruf. Bahkan menurut Bharada E dalam pengakuannya di hadapan penyidik, Ferdy Sambo juga menembak 2 (dua) kali ajudannya Brigadir J itu.

Dari segi tindak kriminal yang dilakukan, Ferdy Sambo, bersama 3 (tiga) anak buahnya itu, telah dikenai ancaman Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun perjara. Tentu proses hukum ini akan dilanjutkan nantinya ke pengadilan.

Jika kita membaca Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 340 KUHP mengatakan: Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. Sedangkan pasal 338 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sedangkan pasal 55 dan 56 KUHP, tertuang dalam Bab V tentang Penyertaan dalam Pidana, dikatakan di pasal 55: mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; dan pasal 56: mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Artinya, Ferdy Sambo dan kawan-kawannya telah melakukan tindak kriminal, dengan ukuran kejahatan tingkat tinggi, dengan hukuman berat. Tentu, hal ini akan menjadi pertimbangan terhadap pelanggaran Kode Etik di tingkat Internal Polri.

Sebagaimana diketahui, Peraturan Kapolri No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik, dimana Perpol Nomor 7 Tahun 2022 merupakan gabungan Perkap Nomor 4 Tahun 2011 dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012, merupakan peraturan yang menilai dan memberikan berbagi tingkatan sanksi bagi para polisi yang melakukan pelanggaran etik.

Adapun Kode Etik Profesi Polri ini merupakan norma atau aturan moral baik tertulis maupun tidak tertulis yang menjadi pedoman sikap, perilaku, dan perbuatan pejabat Kepolisian dalam menjalankan tugas, wewenang, tanggung jawab, serta kehidupan sehari-hari.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline