Lihat ke Halaman Asli

Kebebasan Berpendapat Jangan Sampai Menyudutkan Orang Lain, Mari Berbenah Diri

Diperbarui: 26 Juni 2015   03:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

beberapa hari belakangan saya di sibukkan oleh debat di beberapa tempat, salah satu nya debat dengan orang-orang bersuku minang, karena kebetulan saya berdarah campuran minang-jawa, suku minangkabau dari ibu, dan suku jawa dari ayah, sesuai judul nya, (saya sengaja ngumpetin judul nya) yang tersaji, saya mulai mengawali mengenalkan diri dengan bertanya seluk beluk suku minang, diawali dengan matrilineal, harto pusako tinggi (HPT), adat pariaman yang laki-laki nya bajapuik, pinang meminang dsb, karena jujur meskipun ibu saya dari suku minang, tapi beliau semasa remaja nya bersekolah di jakarta-pekanbaru, jelas sekali beliau kurang faham dengan masalah ini, beruntung saya sempat menimba ilmu di salah satu universitas di SUMATERA BARAT, pada saat itu lah saya berkesempatan untuk mengunjungi tanah kelahiran bundo, dalam sylabus saya di fakultas hukum ada beberapa mata kuliah "hukum adat".."hukum adat minang kabau".

sungguh saya benar-benar ingin tahu, di sebabkan kecintaan saya terhadap minang kabau ini, bukan karena bertanya untuk menguji, atau pun bertanya karena ingin menggurui bukan..itu..

tapi di sini lah letak persoalan nya, ketika sampai kepada masalah adat minang kabau yang mengusung ADAT BASANDI SYARA' -SYARA' BASANDI KITABULLAH, (ABS_SBK) di sini saya sedikit tertegun, terperangah, dan kaget karena ada beberapa pertanyaan dari pada sahabat (di luar suku minang barangkali) yang saya juga tidak tau persis apakah mereka bertanya dalam konteks ketidak tahuan yang sama dengan saya, ataupun hanya ingin menggurui, dengan kata lain hanya ingin menjatuhkan citra orang minang saja, wallahu 'alam,  pertanyaan dan jawaban dari orang-orang ini lah yang akhir nya memancing 'kehebohan' massa, hingga akhir nya kata-kata kotor dan kebun binatang beserta isi-isinya berhamburan keluar, sungguh sangat membuat saya miris,

yang lebih menyakitkan pertanyaan/pembahasan yang ada (sesuai judul) yang berbau hubungan ke islaman di ranah minang tersebut memancing mereka saling mencaci maki, saling menuding dan memfitnah kemudian memusuhi, saling like and dislike mencari supporter, dan memprovokasi. bahkan sampai ada yang mengatakan pada pemilik/komentator thread "anda ini iblis, bermuka dua" na'udzubillahi minzalik dan salah satu korban nya adalah SAYA..

sungguh, beginikah kita ada nya, beginikah hasil DIDIKAN yang kita terima dari  orang tua, sekolah, dan madrasah, atau kah ini adalah emosi/gejolak jiwa untuk menunjukan "siapa saya" kepada forum, menunjukan kehebatan dengan di garis bawahi yang bersuara paling akhir adalah pemenang nya, yang tertawa paling akhir dialah jagoan nya, dengan menyudutkan orang lain, mendiskripsikan orang lain sesuai fikiran kita, dengan kesimpulan sepihak kita, dan memvonis pencitraan diri orang lain sesuka hati kita,

saya jadi bertanya, apa itu kebebasan mengemukakan pendapat, kebebasan pers, dan kebebasan berekspresi, sejauh apa kita memahami kebebasan tersebut, bagaimana kita mnyikapi perbedaan pendapat, dan bagai mana kita menjawab semua pertanyaan dengan bijaksana, sesuai keilmuan kita..??

dewasa ini kita sering kali di teriakan oleh sebaris kata "kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi dan kebebasan pers" sehingga  alhasil tiap orang dapat secara bebas mengemukakan pendapat dan isi hati nya, artinya di sini siapa saja, seluruh warga negara indonesia bebas mengemukan pendapat dan aspirasi nya dengan tetap bertanggung jawab.

Bebas artinya bahwa segala ide, pikiran atau pendapat kita, dapat dikemukakan secara bebas tanpa tekanan dari siapa pun. Bertanggung jawab maksudnya bahwa ide, pikiran atau pendapat kita tersebut mesti dilandasi akal sehat, niat baik dan norma-norma yang berlaku.

Setiap warga negara perlu mengerti hak dan kewajiban warga negara dalam mengemukakan pendapat.
1. Hak
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk :
a. mengeluarkan pikiran secara bebas
b. memperoleh perlindungan hukum
2. Kewajiban
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
a. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain
b. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum
c. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
d. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum
e. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa

dan tentu saja harus sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku oleh grup tersebut...

namun apa yang terjadi manakala emosi telah merajai, egoisme yang meninggi, diskusi yang semula lancar dan terarah mendadak menjadi ricuh, dan tidak terkontrol, hal-hal yang di bahas menjadi tidak fokus, pembahasan jadi meloncat-loncat kesana kemari, belum lagi makian dan sumpah serapah, tak lagi menemukan suasana kondusif, atas hal yang terjadi ini siapakah yang dapat di katakan bebas bertanggung jawab, tak terpenuhi lagi "hak dan kewajiban" peserta diskusi, semua nya semau gue, lalu di manakah solusi nya..?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline