Lihat ke Halaman Asli

Mariam Umm

TERVERIFIKASI

Ibu 4 anak

Hidup di Saudi: Membuat Paspor Anak Indonesia

Diperbarui: 24 Juni 2015   02:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

136777243179975548

Punya dua paspor sampai usia 18 tahun,dok.pribadi

Seminggu kemarin bertepatan dengan liburan sekolah  akhir semester di Saudi, saya sempatkan untuk membuat paspor Indonesia untuk anak saya nomer empat. Tiga anak saya lainnya sudah punya paspor Indonesia dan dua diantaranya harus membuat sertifikat warga negara dulu untuk membuat paspor karena lahir sebelum tahun 2006. Saya telpon pihak konsulat Indonesia di Jeddah untuk menanyakan apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk membuat paspor anak Indonesia, anak saya kebetulan sudah memiliki paspor "negara yang lain" atau warga negara ganda  dan juga telah memiliki iqamah ( KTP) Saudi jadi persyaratan yang dibutuhkan adalah :

1 buah foto copi akte kelahiran harus dilegalisasi oleh pihak konsulat biayanya 75 SR >>> untuk yang kebetulan akte kelahirannnya bukan bahasa indonesia maka harus diterjemahkan terlebih dahulu kedalam bahasa indonesia, proses penterjemahan ini bisa  dilakukan oleh pihak konsulat indonesia.

1 buah foto copi buku nikah ( karena saya menikah di Indonesia)

1 foto copi paspor ibu dan ayah

1 buah foto copi iqamah ayah,ibu dan anak

1 buah foto copi paspor anak  dari negara yang lainnya

4 buah pas foto ukuran 4x 6 dengan latar belakang putih

Mengisi formulir permohonan pembuatan paspor

Membayar biaya administrasi  sebesar 100 SR untuk paspor 48 halaman dan berlaku untuk 5 tahun.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline