Lihat ke Halaman Asli

Agus Sutisna

TERVERIFIKASI

Lecturer I Researcher IInstagram : @kiagussutisna

Mencegah Kotak Kosong Ikut Pilkada

Diperbarui: 17 Juli 2024   11:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Kotak Kosong Pemilu (KOMPAS.com)

Akhir Agustus 2024 mendatang proses kandidasi Pilkada bakal digelar. Pekan-pekan ini para bakal kandidat dan partai-partai politik semakin sibuk mengonsolidasikan diri dan saling membangun komunikasi.

Di tengah situasi saling penjajagan politik ini sebuah fenomena elektoral kembali mencuat ke permukaan: kotak kosong Pilkada.

Kotak kosong yang dimaksud adalah fenomena dimana kontestasi Pilkada hanya diikuti oleh satu pasangan calon yang diajukan dan didukung oleh semua partai politik di suatu daerah. Dan oleh karenanya paslon tunggal ini dihadapkan dengan kotak kosong sebagai "kompetitornya" pada hari H pemilihan.

Sejak digelar serentak, Pilkada dengan calon tunggal sudah beberapa kali terjadi di berbagai daerah, dan jumlahnya terus mengalami peningkatan.

Pilkada tahun 2015 calon tunggal hanya terjadi di 3 daerah. Pada pilkada-pilkada berikutnya mengalami peningkatan menjadi 9 calon tunggal pada Pilkada 2017, 16 pada Pilkada 2018, dan 25 pada Pilkada 2020.

Faktor Penyebab

Secara normatif Pilkada dengan hanya satu pasangan calon memang dimungkinkan sebagaimana diatur di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU. Di dalam Pasal 54C ayat (1) UU ini pasangan calon tunggal dimungkinkan oleh sebab salah satu dari 5 (lima) kondisi opsional berikut ini.

Pertama, hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar dan memenuhi syarat, bahkan setelah masa pendaftaran ditunda (diperpanjang) tidak ada lagi pasangan calon yang mendaftar.

Kedua, pada masa penundaan pendaftaran terdapat pasangan calon tambahan yang mendaftar tetapi dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Ketiga, terdapat lebih dari satu pasangan calon yang mendaftar dan memenuhi syarat. Tetapi pada saat dimulainya kampanye beberapa pasangan calon lain berhalangan tetap (misalnya meninggal dunia) dan partai politik atau gabungan partai politik pengusung tidak mengusulkan pasangan calon pengganti. Atau mengusulkan pasangan calon pengganti namun dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Keempat, terdapat lebih dari satu pasangan calon yang mendaftar dan memenuhi syarat. Tetapi pada saat dimulainya kampanye hingga pemungutan suara terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap dan partai politik atau gabungan partai politik pengusung tidak mengusulkan pasangan calon pengganti. Atau mengusulkan pasangan calon pengganti namun dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline