Lihat ke Halaman Asli

Agus Sutisna

TERVERIFIKASI

Lecturer I Researcher IInstagram : @kiagussutisna

Lima "Kartu Kuning" DKPP untuk Ketua KPU RI

Diperbarui: 29 Maret 2024   08:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto suasana sidang etik dugaan pelanggaran verifikasi faktual partai politik peserta pemilu dengan mengubah data dari tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat, di DKPP, Jakarta, Rabu (8/2/2023). (KOMPAS/Hendra A Setyawan)

Sekira sepuluh hari lalu (20 Maret 2024), Ketua KPU RI kembali disanksi dengan peringatan keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Isu ini agak sepi dari pemberitaan dan percakapan. 

Boleh jadi hal ini disebabkan oleh karena perhatian publik saat ini sedang tertuju pada proses PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK). Atau, bisa juga karena bosan dengan putusan "tak berguna" yang terus berulang ini.

Pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU, Hasyim Asy'ari dan beberapa komisioner lainnya ini memang sudah yang kesekian kali terjadi dan diputuskan oleh DKPP. Khusus untuk Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU "kartu kuning" ini sudah kali yang kelima.

Pertama kali diberi peringatan keras terakhir saat terbukti melanggar etik karena melakukan perjalanan pribadi dari Jakarta ke Yogyakarta bersama Hasnaeni atau dikenal sebagai wanita emas, Ketua Umum Partai Republik Satu. 

Kedua, peringatan keras kembali dijatuhkan DKPP karena salah hitung kuota minimal 30 persen perempuan calon anggota DPR dan DPRD.

Ketiga, peringatan keras terakhir karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka tanpa mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19/2023, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 yang kontroversial hingga saat ini. 

Keempat, mendapat sanksi peringatan karena mencoret calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara periode 2023-2028 atas nama Linda Hepy Kharisda Gea.

Kelima atau (sementara) yang terakhir adalah peringatan keras kembali karena kasus pencoretan nama Irman Gusman, Calon Anggota DPD Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Barat yang diputuskan 20 Maret lalu. 

Kenapa "sementara", karena saat ini masih ada satu lagi perkara dugaan pelanggaran kode etik yang masih dalam proses persidangan di DKPP, yakni terkait kebocoran data DPT Pemilu 2024.

Sejak peringatan keras terakhir karena kasus pendaftaran Gibran sebagai Cawapres dijatuhkan DKPP, deretan kasus pelanggaran kode etik ini sebetulnya telah menimbulkan pertanyaan di berbagai kalangan masyarakat khususnya pegiat dan pemerhati Pemilu serta masyarakat sipil pada umumnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline