Lihat ke Halaman Asli

Agus Sutisna

TERVERIFIKASI

Lecturer I Researcher IInstagram : @kiagussutisna

Hak Angket: Membersihkan Pemilu, Menguji Kepatuhan Para Pihak

Diperbarui: 28 Februari 2024   08:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi pemungutan suara ulang. (Foto: Antara/Altas Maulana via kompas.com) 

Isu hak angket DPR yang berawal dari usulan Ganjar nampaknya telah memicu kecemasan di sebagian kalangan masyarakat, khususnya kubu Paslon 2 dan para pendukungnya. 

Ada dua hal yang mereka cemaskan. Pertama, hasil Pemilu yang berdasarkan Quick Count dan Real Count KPU menunjukan kemenangan Paslon 2 dianulir, dibatalkan atau setidaknya diulang. Kedua hasil angket berujung pada pemakzulan (impeachment) Presiden.

Kecemasan yang pertama tidak cukup beralasan. Karena penggunaan hak angket tidak akan berimplikasi langsung pada penetapan hasil Pemilu. Seperti diatur dalam UU 7 Tahun 2017 penetapan hasil Pemilu oleh KPU hanya bisa dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, dari sisi waktu juga tidak memungkinkan. Proses penyelesaian perselisihan hasil Pemilu di MK berdasarkan tahapan dan jadwal Pemilu relatif jauh lebih cepat dan pendek waktunya. 

Paling lambat akhir April hasil Pemilu termasuk Pilpresnya sudah ditetapkan oleh MK, dan kita tahu putusan MK final and binding, tuntas dan mengikat. 

Jika tidak ada permohonan gugatan oleh Paslon 1 dan/atau 3, hasil Pemilu bahkan bisa lebih cepat. Sementara proses penggunaan hak angket akan membutuhkan waktu berbulan-bulan untuk sampai pada simpulan akhir.

Berbeda dengan kecemasan yang pertama itu, kecemasan yang kedua bahwa penggunaan hak angket bisa berujung pada pemakzulan Presiden memang beralasan. Namun inipun dengan satu catatan, bahwa prosesnya dilakukan cepat.

Sehingga jika hasil angket menyimpulkan bahwa Presiden diduga kuat melakukan pelanggaran terkait perbuatan-perbuatan sebagaimana dimaksud Pasal 79 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), DPR masih punya cukup waktu untuk memproses dugaan pelanggaran ini ke MK.

Sebagaimana norma Pasal 79 ayat (3) UU 7 Tahun 2014 itu, Hak Angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Pada ayat berikutnya (ayat 4) di pasal yang sama disebutkan bahwa pelaksanaan Hak Angket dapat ditindaklanjuti oleh DPR dengan Hak Menyatakan Pendapat. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline