Lihat ke Halaman Asli

Agus Sutisna

TERVERIFIKASI

Lecturer I Researcher IInstagram : @kiagussutisna

Awas, Politik Uang di Masa Tenang

Diperbarui: 11 Februari 2024   19:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ilustrasi: Mural dengan pesan ajakan untuk menolak politik uang. (Foto: KOMPAS/HERU SRI KUMORO)

Terhitung mulai besok sampai tanggal 13 Februari 2024 tahapan Pemilu memasuki Masa Tenang. Jeda waktu pasca kampanye sebelum pencoblosan 14 Februari.  

Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 1 angka (36) tentang Pemilu dijelaskan, bahwa  "Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu". 

Kemudian Pasal 287 ayat (5) UU Pemilu juga mengatur bahwa selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak Peserta Pemilu.  Atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.

Sesuai dengan istilahnya, Masa Tenang memang dimaksudkan untuk menciptakan suasana tenang, tertib, aman dan damai dalam masyarakat setelah 75 hari sebelumnya di masa kampanye ruang-ruang publik disesaki oleh kegiatan, aksi-aksi dan narasi-narasi kampanye oleh para peserta Pemilu.

Tujuh puluh lima hari masa kampanye dianggap dan disepakati cukup bagi para Paslon untuk menyampaikan visi-misi dan gagasan-gagasan programatiknya dalam memimpin dan membangun Indonesia lima tahun ke depan. Demikian juga, dianggap cukup bagi pemilih untuk mengetahui secara utuh figur-figur bakal pemimpinnya.

Larangan Politik Uang

Di dalam UU 7 Tahun 2017 larangan politik uang diatur dalam beberapa norma pasal dan konteks tahapan yang berbeda. Yakni di Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523. Tetapi khusus berkaitan dengan Masa Tenang, norma larangan ini dicantumkan dalam Pasal 278 ayat (2). Teks utuhnya Pasal 278 ayat (2) itu berbunyi sebagai berikut:

Selama Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu Presiden dan wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk: 

a. tidak menggunakan hak pilihnya; b. memilih Pasangan Calon; c. memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu; d. memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD e. memilih calon anggota DPD tertentu

Berdasarkan pengalaman pada pemilu dan pemilihan/pilkada sebelumnya, janji atau imbalan sebagaimana dimaksud norma tersebut justru sering terjadi di lapangan pada masa tenang. Bentuknya macam-macam. Bisa memang berupa uang (termasuk uang digital) maupun barang atau materi lainnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline