Besok malam Debat Kedua Pilpres bakal digelar. Secara teoritik sebagaimana telah didiskusikan di berbagai platform media dan ruang-ruang percakapan, forum debat ini diharapkan dapat menjadi sarana pemilih untuk memperoleh gambaran utuh para kandidat presiden dan wakil presiden. Mulai dari performa pribadi, rekam jejak, kapasitas, kompetensi, pengalaman hingga ke potensi leadership dan manajerial yang mereka miliki sebagai calon pemimpin.
Sejauh ini semua aspek itu setiap hari dieksplorasi dan dibedah dengan tajam di berbagai forum, di media mainstream (televisi, radio, surat kabar), media sosial maupun di ruang-ruang pertemuan offline. Dan ini tentu sangat bagus sepanjang dilakukan dengan cara-cara yang obyektif, menghindari fitnah dan kampanye hitam.
Di luar sisi-sisi yang melekat pada sosok para kandidat sebagai modalitas mereka untuk dibidik, diminati dan akhirnya dipilih, dan sebaliknya menjadi bahan referensial pemilih untuk menimbang dan memutuskan pilihan nanti, ada satu aspek yang tidak boleh dilupakan oleh pemilh. Yakni kaidah hukum (sekaligus moralitas di dalamnya) mengenai sarana atau jalan (al-wasilah) dengan niyat atau tujuan (maqashid) yang ingin dicapai melalui sarana atau jalan tersebut.
Dalam literatur fiqhul Islam, kaidah ini sangat mashur dan dikenal dengan frasa : Al Wasailu laha ahkaamu al Maqaashid, sarana atau jalan memiliki hukum yang sama dengan tujuan. Dalam kaidah yang lebih operasional dikatakan, Al ghooyatu la tabroru al wasilah ila bidaliil. Artinya: Tujuan (yang baik) tidak dengan sendirinya membuat sarana (yang bathil) menjadi baik, kecuali dengan dalil.
Kaidah-kaidah tersebut didasarkan pada nash di dalam Al Quran (Surat Al Baqoroh : 42) : "Dan janganlah kamu mencampuradukan antara haq dan bathil, dan kamu menyembunyikan yang hak itu padahal kamu mengetahui".
Contoh sederhana. Prostitusi adalah kemunkaran. Tindakan menghentikannya dengan tujuan menghilangkan praktik-praktik tersebut pastilah merupakan hal yang baik. Tetapi jika cara menghentikannya dilakukan dengan misalnya membakar lokasi prostitusi itu tentu bukan cara yang dibenarkan. Membakar lokasi prostitusi sebagai cara atau jalan tetaplah bathil, meski dilakukan untuk tujuan yang baik.
Ayat al Quran di atas dan kaidah-kaidah yang dirumuskan para Ulama tersebut berlaku umum untuk segala aktifitas dalam semua bidang kehidupan, baik dalam konteks ibadah maupun dalam kerangka kehidupan sosial. Pun demikian halnya dalam konteks memilih pemimpin sebagai bagian dari urusan sosial-kemasyarakatan (keumatan).
Kaidah Machiavellian
Dalam sejarah peradaban manusia modern sebagaimana sudah sering ditulis dalam berbagai literatur dan dibahas dalam forum-forum diskusi. Kita mengenal sebuah pemikiran antitesis dari kaidah-kaidah tersebut yang sangat populer, khususnya dalam wacana dan praksis kepemimpinan politik. Pemikiran antitesa ini dikemukakan oleh Niccolo Machiavelli dalam bukunya yang populer, Il Principe (The Prince, Sang Pangeran).