Lihat ke Halaman Asli

Agus Sutisna

TERVERIFIKASI

Lecturer I Researcher IInstagram : @kiagussutisna

Masih Soal Partisipasi Pemilih, Mengapa Penting?

Diperbarui: 8 Oktober 2023   04:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi pemilu | sumber: shutterstock via kompas.com

Ketika istilah demokrasi, sebagaimana dipahami dari makna etimologisnya, yakni kedaulatan rakyat, maka nilai praksis paling penting dari pemaknaan ini adalah partisipasi atau keterlibatan rakyat. 

Partisipasi adalah bentuk artikulasi sekaligus pengejewantahan paling kongkrit dari makna demokrasi. Karena dengan cara partisipasi rakyat bukan hanya terlibat, melainkan juga menentukan.

Bertolak dari premis inilah mengapa kemudian partisipasi pemilih menjadi penting dalam kerangka perhelatan demokrasi elektoral atau Pemilu. 

Partisipasi pemilih artinya keterlibatan secara efektif para pemilih dalam pelaksanaan Pemilu. Wujud kongkretnya adalah memberikan suara atau menggunakan hak pilih dengan benar di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pemungutan suara.

Simulasi angka-angka

Lantas mengapa partisipasi pemilih penting dalam suatu kontestasi elektoral? Karena partisipasi pemilih berhubungan dengan sisi legitimasi politik. 

Dalam sudut pandang moralitas demokrasi elektoral sekaligus etika politik, rendahnya angka partisipasi pemilih dianggap mencerminkan rendahnya legitimasi (keabsahan) politik para pemimpin yang terpilih. 

Secara kuantitatif (kalkulasi perbandingan antara jumlah penduduk, jumlah pemilih dan tingkat partisipasi pemilih) soal legitimasi politik dilihat dari sudut pandang tingkat partisipasi pemilih ini bisa disimulasikan sebagai berikut.

Mislanya pada Pemilu 2024 ini jumlah penduduk Indonesia di kisaran angka 270 jutaan lebih. Dari total jumlah penduduk ini, rakyat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 204 jutaan. Angka-angka ini bersifat global saja, sekedar untuk memudahkan penggambaran.

Kita ambil contoh kasus untuk Pilpres 2024 dengan 3 pasangan calon Presiden-Wakil Presiden yang berkompetisi. Usai penghitungan suara total nasional diperoleh angka partisipasi pemilih sebesar 80% (asumsi optimistik, angka rata-rata yang diperoleh pada Pemilu 2019). Ini artinya dari 204 juta pemilih tadi hanya 163 jutaan pemilih yang datang ke TPS memberikan suaranya. Sisanya sebanyak 40 jutaan pemilih tidak menggunakan hak pilihnya karena berbagai alasan. Ini yang lazim disebut sebagai Golput.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline