Tahapan Pemilu 2024 terus bergerak dan kian mendekati masa-masa penting menuju puncak 14 Februari 2024.
Untuk mendukung hajat kolosal demokrasi ini, tahun lalu KPU RI telah menetapkan Maskot sebagai simbol identitas branding KPU dalam melayani masyarakat menggunakan hak pilihnya.
Maskot Pemilu 2024 itu merupakan karya Stephanie, mahasiswi Program Studi Desain Komunikasi Visual (DKV) Universitas Pradita Tangerang, yang merupakan karya terbaik pilihan dewan juri lomba yang digelar KPU RI tahun 2022 lalu. Karya Stephanie ini berhasil menyisihkan 680 karya lainnya yang masuk ke panitia lomba.
Bagi suatu institusi (perusahaan, kantor, organisasi dll) keberadaan Maskot penting sebagai cerminan persoan brand serta membangun persepsi dan citra positif dalam masyarakat.
Dalam konteks KPU sebagai penyelenggara Pemilu, Maskot dihadirkan sebagai penjelas tugas utama KPU yakni melayani pemilih dan peserta Pemilu dalam menggunakan hak-hak politik elektoralnya.
Di dalam Keputusan KPU Nomor 521 Tahun 2022 tentang Penetapan Maskot Pemilihan Umum Tahun 2024, Maskot Pemilu 2024 adalah sepasang burung Jalak Bali yang diberi nama "Sura dan Sulu".
Sura digambarkan sebagai sosok laki-laki, dan nama ini merupakan akronim dari "Suara Rakyat". Sedangkan Sulu digambarkan sebagai sosok perempuan yang namanya merupakan akronim dari "Suara Pemilu".
Selain digunakan sebagai simbol identitas branding sebagaimana disinggung depan, pada Diktum Pertama Keputusan KPU tersebut juga dijelaskan bahwa Maskot Pemilu 2024 merupakan strategi sosialisasi untuk meningkatkan partisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Makna filosofis
Sebagai simbol identitas branding setiap Maskot lazimnya memiliki makna-makna filosofis di balik perupaan obyeknya. Demikian juga dengan Maskot Pemilu 2024. Berikut ini adalah penjelasan makna-makna filosofis di balik Maksot Sura dan Sulu berdasarkan Keputusan KPU 521/2022: