Dalam tradisi demokrasi, Pemilu merupakan aspek fundamental, keniscayaan yang tidak dapat ditawar untuk dilaksanakan. Karena selain merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat, seperti sudah diulas di "Kotak Suara (2)" Pemilu berfungsi antara lain melakukan pergantian dan sirkulasi elit secara tertib dan berkala. Tidak ada negara demokrasi yang tidak menyelenggarakan Pemilu.
Oleh sebab demikian pentingnya Pemilu sebagai sebuah agenda sekaligus mekanisme politik maka pelaksanaannya didesain dan diatur sedemikian rupa melalui piranti perundang-undangan yang memuat berbagai aspek mendasar di dalamnya. Salah satu aspek itu adalah Asas Pemilu. Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah Azas mengandung arti, antara lain : "dasar (sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat)".
Dalam konteks Pemilu kita di era reformasi, Azas Pemilu diatur di dalam Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Teks klausulnya adalah : "Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil". Penting diingat bahwa di era orde baru dulu, asas pemilu kita hanya terdiri dari 4 elemen, yaitu Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia (Luber).
Asas Jujur dan Adil masuk menjadi dan melengkapi asas Pemilu kita belakangan. Yakni pada Pemilu 1999, tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dengan klausul bahwa :"Pemilu diselenggarakan secara demokratis dan transparan, jujur dan adil, dengan mengadakan pemberian dan pemungutan suara secara langsung, umum, bebas, dan rahasia." Selanjutnya kedua asas ini diatur lebih tegas dalam satu pasal khsusus (Pasal 2) di dalam UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu.
Sejak Pemilu 204 hingga saat ini semua UU Pemilu kita secara tegas mencantumkan kedua asas ini sebagai bagian dari Asas Pemilu. Landasan konstitusionalitasnya terdapat di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 hasil amandemen ketiga tahun 2001, yang menegaskan bahwa : "Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Berikut penjelasan keenam asas tersebut.
Langsung. Asas langsung artinya rakyat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suaranya secara langsung, tidak diwakilkan atau pakai perantara.
Umum. Asas ini mengandung arti bahwa Pemilu berlaku bagi semua warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih berdasarkan perundang-undangan. Dalam konteks asas inilah istilah "inklusif" sering digunakan. Pemilu inklusif artinya pemilu yang terbuka bagi semua warga negara dewasa yang telah memenuhi syarat. Dengan asas ini maka diskriminasi terhadap pemilih karena alasan apapun, misalnya alasan jenis kelamin, ras, etnik, agama dan lain-lain tidak dibenarkan.
Bebas. Asas ini mengandung makna bahwa setiap warga negara bebas menentukan pilihan politiknya sesuai dengan hati nurani, tanpa paksaan dari siapa pun. Asas ini, sama seperti asas lainnya dijamin pelaksanaannya oleh undang-undang.
Rahasia. Asas ini mengandung pengertian bahwa dalam memberikan suara, pilihan dari setiap warga negara bersifat rahasia, tidak akan diketahui oleh pihak manapun, termasuk penyelenggara dan partai politik atau kandidat.
Jujur. Asas artinya setiap penyelenggara Pemilu, aparat pemerintah, peserta Pemilu, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu, pemilih, dan semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu harus bersikap dan berbuat jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adil. Asas ini mengandung makna bahwa setiap pemilih dan peserta Pemilu berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan setara terutama dari penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu) dan aparatur Pemerintah.