Sebuah kebijakan baru terkait pemilih Pemilu bakal diimplementasikan oleh KPU pada Pemilu 2024 mendatang. Kebijakan ini sudah dinormakan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistim Informasi Data Pemilih. Tepatnya di dalam Bab XII Pasal 179 dan Pasal 180. Kebijakan dimaksud adalah dibukanya peluang untuk mendirikan TPS-TPS di lokasi khusus.
Sebagaimana pengalaman-pengalaman Pemilu sebelumnya, pada hari dan tanggal pemungutan suara tidak sedikit pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS dimana mereka terdaftar. Situasi ini dimungkinkan karena sejumlah alasan atau keadaan tertentu yang dialami para pemilih. Misalnya karena yang bersangkutan sedang menjalani pidana kurungan penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau tahanan terpidana titipan di Rumah Tahanan (Rutan).
Dalam Pasal 116 ayat (3) PKPU 7 Tahun 2022 secara utuh keadaan tertentu itu juga meliputi (opsional) situasi-situasi pemilih sebagai berikut : sedang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi; penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi; menjalani rehabilitasi narkoba; menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan; tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi; pindah domisili; tertimpa bencana alam; atau bekerja di luar domisilinya.
Dampak elektoral tak sehat dari situasi tersebut bukan saja telah mengurangi angka partisipasi. Melainkan yang lebih penting lagi adalah hilangnya hak suara para pemilih yang sesungguhnhya merupakan hak konstitusional setiap warga negara.
Untuk mengantisipasi kasus-kasus situasional tersebut, regulasi kepemiluan telah menyediakan mekanisme mengenai pindah memilih. Kepada para pemilih yang berada dalam keadaan sebagaimana dimaksud Pasal 116 ayat (3) tersebut disediakan "pintu masuk" untuk tetap bias menggunakan hak pilihnya.
Yakni melalui mekanisme Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Mereka disilahkan lapor dan mengurus kepada PPS dimana ia terdaftar secara de jure (sesuai KTPel) untuk mendapatkan formulir Model Pindah Memilih, lalu paling lama seminggu sebelum hari pemungutan suara melaporkannya kepada PPS tujuan dengan membawa formulir Model Pindah Pemilih tersebut.
Namun demikian problematika yang menyertai kasus pindah memilih ini tidak sepenuhnya dapat dikelola dengan maksimal. Di banyak TPS yang menjadi tujuan pindah memilih kerap kekurangan surat suara. Akibatnya para petugas KPPS kerepotan melayani para pemilih DPTb (pindah memilih) ini. Mereka harus berkordinasi dengan TPS-TPS terdekat yang mungkin masih memiliki kelebihan surat suara, atau mempersilahkan para pemilih pindahan itu untuk mencoba datang ke TPS-TPS terdekat.
Pemilih di Lokasi Khusus
Melalui kebijakan baru yakni dibukanya peluang mendirikan TPS-TPS di lokasi khusus beberapa problematika tadi diharapkan dapat diatasi dengan baik dan para pemilih pindahan tidak kehilangan hak pilihnya. TPS di lokasi khusus adalah TPS yang didirikan untuk para pemilih yang pada hari dan tanggal pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal dimana mereka terdaftar sebagai pemilih dalam DPT.