Lihat ke Halaman Asli

Agus Sutisna

TERVERIFIKASI

Lecturer I Researcher IInstagram : @kiagussutisna

Anggaran dan Isu Penundaan Pemilu

Diperbarui: 21 Maret 2022   20:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Seorang pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak di salah satu TPS di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, saat hari pencoblosan Pilkada Serentak 2020, Rabu (9/12/2020). (Foto: KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN) 

Di tengah kegaduhan wacana penundaan Pemilu yang hingga saat ini masih terus meliar karena sikap Presiden yang dinilai belum cukup tegas menyatakan penolakan.

Hajat elektoral 2024 ternyata juga masih menghadapi persoalan lain, yakni belum disetujuinya anggaran Pemilu yang diajukan oleh KPU RI. Kabar terakhir dari lingkungan parlemen bahkan baru akan dibahas pada Maret ini setelah masa reses DPR.

Dalam perhelatan politik sekolosal Pemilu dan Pemilihan serentak faktor anggaran tentu saja determinatif. Tanpa anggaran yang memadai pemilu maupun pemilihan tidak mungkin dilaksanakan. 

Anggaran ini tidak hanya untuk belanja perlengkapan pemungutan suara dan sosialisasi misalnya yang paling mudah dibayangkan publik. 

Tetapi juga, terutama yang paling besar nominalnya, untuk membayar para petugas badan ad-hoc (PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN di lingkungan KPU, dan Panwascam Panwas Desa dan Pengawas TPS di lingkungan Bawaslu), verifikasi partai politik peserta pemilu, pencalonan, rapat-rapat, dll.

Anggaran Pemilu 2024

Untuk kebutuhan Pemilu dan Pemilihan serentak 2024, Juni tahun 2021 lalu KPU dan Bawaslu RI sebetulnya telah mengusulkan rancangan anggaran itu kepada DPR RI. 

Total pagu anggaran yang diusulkan KPU sebesar Rp 86 triliun yang dianggarkan secara bertahap antara tahun 2021-2025 untuk pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.

Tahapan proyeksi pencairan dan penggunaan anggaran itu, sebagaimana pernah dijelaskan Ketua KPU RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi II DPR RI (3/6/2021) adalah sebagai berikut :

Tahun 2021 sebesar 8.4 triliun (10%), Tahun 2022 sebesar Rp 13 triliun (15%), Tahun 2023 sebesar Rp 24 triliun (29%), Tahun 2024 sebesar Rp 36 triliun (42 %), dan tahun anggaran 2025 sebesar Rp 3 triliun (4%). Keseluruhan anggaran ini sesuai peraturan perundangan bersumber dari APBN.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline