Lihat ke Halaman Asli

Agus Sutisna

TERVERIFIKASI

Lecturer I Researcher IInstagram : @kiagussutisna

5 Skenario Terburuk Jika Pemilu Ditunda

Diperbarui: 14 Maret 2022   13:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pasca Cak Imin mengusulkan penundaan Pemilu 2024 akhir Februari lalu (23/2), sontak saja sejumlah pihak berreaksi kencang terhadap wacana itu. Mereka, yang terdiri dari para elit partai (minus PKB, PAN dan Golkar yang mendukung ide penundaan), tokoh masyarakat, akademisi di berbagai kampus, para pegiat Pemilu di berbagai daerah, bahkan juga warganet melalui berbagai platform media sosial kencang menolak usulan itu.

Namun demikian, perhari ini, meski Presiden Jokowi sendiri sudah menyatakan akan tunduk dan patuh pada konstitusi, kemudian disusul dengan penegasan Menko Polhukam Mahfud MD bahwa Presiden sudah clear setuju Pemilu 14 Februari 2024, faktanya sejumlah pihak masih saja terus berupaya menggulirkan wacana penundaan tersebut. Terakhir misalnya Menko Luhut Panjaitan, yang mengklaim memiliki big data bahwa 110 juta warganet menghendaki Pemilu ditunda.

Para elit pengusung wacana penundaan Pemilu memang selalu mengatas namakan aspirasi rakyat, meski sejumlah pengamat dan ahli melihatnya lebih sebagai manuver politik kepentingan masing-masing. 

Terlepas dari perdebatan apakah wacana penundaan Pemilu itu aspirasi rakyat atau ambisi elit, Prof. Yusril Ihza Mahendra memandang penundaan Pemilu 2024 justru akan menimbulkan kondisi buruk bagi bangsa dan negara.

Berdasarkan paparan Yusril dalam keterangan tertulisnya beberapa waktu lalu (27/2), Kompas.com merangkum lima skenario buruk yang dikhawatirkan terjadi jika penundaan Pemilu betul-betul dilaksanakan. Berikut lima skenario buruk pemilu ditunda menurut Yusril Ihza Mahendra:

1. Pemerintah-DPR Tidak Legitimate

Hal pertama yang perlu diketahui sebagai dampak dari penundaan Pemilu adalah lahirnya penyelenggara negara yang tidak sah berdasarkan hukum. Kondisi ini berangkat dari pertanyaan Yusril soal apa dasar yang digunakan para penyelenggara negara jika bekerja melebihi batas waktu lima tahun. Y

usril kemudian mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki dasar hukum yaitu Konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Sementara itu, penundaan Pemilu dinilai akan menabrak konstitusi di mana mengamanatkan Pemilu digelar setiap lima tahun sekali. "Jadi, jika Pemilu ditunda melebihi batas waktu lima tahun, maka atas dasar apakah para penyelenggara negara itu menduduki jabatan dan menjalankan kekuasaannya? Tidak ada dasar hukum sama sekali," kata Yusril. 

"Kalau tidak ada dasar hukum, maka semua penyelenggara negara mulai dari Presiden dan Wakil Presiden, anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD semuanya 'ilegal' alias 'tidak sah' atau 'tidak legitimate'," sambungnya.

2. Pemda Tidak Dikontrol DPRD

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline