Lihat ke Halaman Asli

Teguh Hariawan

TERVERIFIKASI

Traveller, Blusuker, Content Writer

Gebrakan Jatim, USBN Berbasis "Smartphone"

Diperbarui: 17 Januari 2019   07:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(youthmanual.com)

Ujian pakai smartphone. Why Not?! Di zaman milenial ini, siapa yang nggak kenal smartphone. Di kalangan anak muda (pelajar), smartphone kadang bisa jadi segala-galanya. Tanpa smartphone, anak-anak remaja ini seakan kehilangan sesuatu yang sangat berharga dalam kehidupan kesehariannya.  

Tidak percaya, ambil saja smartphone anak-anak kita saat di rumah. Amankan sehari atau dua hari. Jangan berikan smartphone-nya. Apa yang terjadi?

Nah, untuk memaksimalkan penggunaan smartphone di kalangan pelajar, maka Dinas Provinsi Jawa Timur, tahun ini mulai merintis pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) menggunakan smartphone. 

Ini sekaligus memperluas penggunaan smartphone yang sudah dilaksanakan di beberapa sekolah elit,  yang dalam proses Ujian-nya (Ulangan Harian, Ulangan Blok dan ulangan lain) sudah menggunakan smartphone.......

Ujian Nasional
Sejak 2 tahun terakhir, Ujian Nasional  dilaksanakan berbasis komputer. Dikenal sebagai UNBK. Tetapi untuk daerah tertentu, Ujian Nasional masih ada yang ujiannya Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP). Ini karena situasi dan kondisi satuan pendidikan serta keadaan geografi wilayah di Indonesia yang beragam. 

Mungkin, di satuan pendidikan -di daerah tertentu- ada kendala infrastruktur dan teknis. Seperti, tidak tersedianya hardware komputer dengan jumlah memadai. 

Kendala lain tidak dilaksanakannya UNBK karena lemahnya dukungan teknis. Semisal, daerah di mana satuan pendidikan berada, tidak terjangkau  jaringan internet alias masuk kawasan blank spot. Bisa pula sudah ada jaringan internet, tapi sinyalnya lemot. Kondisi semacam ini akhirnya menghendaki Ujian Nasional tetap berbasis kertas dan pensil.

UN dan USBN
Karena namanya Ujian Nasional, maka segala sesuatunya tentu diatur dan disiapkan oleh pusat. Dalam dalam hal ini adalah Kemendikbud yang mengeluarkan peraturan pelaksanaan dan beberapa aturan teknis. 

Produk hukumnya berupa Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan). Sedangkan regulasi tentang konten ujian dan beberapa penjelasan detil teknis Ujian Nasional dikeluarkan oleh BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan). Produk hukumnya disebut POS (Prosedur Operasional Standar). 

Tapi penyediaan hardware adalah tanggung jawab tiap-tiap satuan pendidikan (sekolah). Agar sekolah bisa melaksanakan UNBK wajib tersedia 2 unit server dan komputer sebanyak minimal 35-40% dari jumlah siswa.

Jadi kalau ada 100 peserta yang ikut Ujian Nasional, maka sekolah tersebut harus menyiapkan minimal 33 unit Komputer dan 2 unit komputer cadangan. Plus 2 server. Masih ditambah 1 unit generator set (genset) sebagai cadangan bila listrik padam.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline