Penanganan kasus LPJU oleh Kejaksaan Negeri Tebo, Jambi terkesan ' stagnan'. Padahal sejak Mei 2018, proyek pengadaan LPJU dana desa tahun 2017 untuk semua desa di Kabupaten Tebo. Surat perintah penyelidikannya sudah diterbitkan pihak Kejari Tebo bahkan kini kabarnya sudah tahapan penyidikan.
Kritik tajam penanganan kasus LPJU oleh Kejaksaan Negeri Tebo, dilontarkan organisasi massa DPP Relawan pejuang lintas kecamatan (Repelita) kabupaten Tebo. Menurut Direktur DPP Repelita, Iqbal, menyatakan proyek pengadaan lampu jalan di setiap desa-desa terlihat ada indikasi keterlibatan oknum dinas PMD.
Diduga banyak penyalahgunaan anggaran yang sudah dilakukan pihak PMD Tebo. Dugaan tersebut diperkuat banyaknya markup dari rekanan pengadaan lampu yang 'disediakan' oleh pihak dinas Pemerintah Masyarakat Desa (PMD) Tebo.
"Saya sangat kecewa dengan pihak Kejaksaan dalam penanganan kasus ini. Sudah hampir penghujung tahun tapi sepertinya hanya jalan ditempat. Ada apa ini dengan kejaksaan ?," cetus Iqbal.
Dikatakannya, Kejaksaan harus berperan positif dalam menumpas tindak pisana korupsi ini. Kita berharap, jangan lagi masyarakat Tebo ini diperbodoh dengan hal hal yang jelas kesalahan itu terlihat. " Tunjukan kalau institusi adiyaksa ini memiliki peran positif dalam menumpas tindak pidana korupsi di bumi seentak galah serengkuh dayung. Buktikan kalau kejari Tebo mampu menyelesaikan kasus LPJU Tebo ini," kata Iqbal lagi.
Lambannya penananganan kasus LPJU Tebo yang telah merugikan keuangan negara hingga miliaran ini. Iqbal mensinyalir adanya dugaan intervensi, pihak- pihak luar yang coba mempengaruhi kejaksaan. Informasi yang dia dapat dari beragam sumber banyak oknum pejabat daerah Tebo ini yang sudah ikut menikmati proyek LPJU ini.
"Saya mencium adanya aroma intervensi dari oknum pejabat kepada Kejari untuk melemahkan kasus ini. Saya minta kejaksaan jangan takut ataupun gentar terhadap tekanan atau intervensi dari luar. Kita siap mengawal kasus ini hingga tuntas," tegas Iqbal.
Terpisah Kasi Pidsus Kejari Tebo, Efan Apturedy saat dimintai tanggapan terkait banyaknya tudingan miring atas buruknya kinerja kejaksaan dalam penanganan kasus LPJU Tebo ini langsung direspon. Menurut Efan pihaknya tetap komitmen dalam penanganan kasus korupsi pada LPJU ini. Namun lanjut dia pihaknya tidak bisa gegabah dalam penangananannya, ini perlu kehati hatian.
Disampaikan dia pihaknya membantah jika kasus LPJU ini sengaja memperlambat atau penangannya tidak serius. Efan mengatakan jika progres kasus ini sudah pada tahap penyidikan. Terlebih kasus pengadaan Lampu Penerang Jalan Umum (LPJU) di Dinas PMD Tebo dipastikan terus bergulir.
"Kasus LPJU terus berlanjut, saat ini kita masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP Jambi," Ujar Efan meyakini.
Efan juga menyampaikan bahwa sebelumnya BPKP menjanjikan untuk hasil penghitungan kerugian negara akan selesai paling cepat akhir Desember 2018 dan paling lambat awal Januari 2019. Pasalnya, daftar tunggu untuk penghitungan kerugian negara di BPKP sangat banyak.