Lihat ke Halaman Asli

David Asmara

Ada Baiknya

DPRD Serang Minta Pemerintah Evaluasi

Diperbarui: 10 November 2017   21:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumentasi Pribadi

Pasca demo di kantor gubernur Jambi,Kamis (9/11/2017) warga Semambu Kecamatan Sumay kabupaten Tebo Propinsi Jambi. Hearing bersama komisi II DPRD Tebo dengan pihak PT. TAL. Hearing komisi II juga dihadiri OPD terkait, seperti DLH, Dinas Perkebunan,  Kantor PMD dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu, kepala desa Semambu,  Koperasi Kurnia (mitra PT. TAL) hadir juga camat Sumay. Pimpinan rapat Wakil ketua,  DPRD Tebo kemudian menskor rapat dengan alasan minta pihak perusahaan dan koperasi menyiapkan dokumen kerjasama kemitraan dan menghadirkan pimpinan PT. TAL dalam forum yang akan ditentukan kembali jadwalnya kemudian oleh dewan. 

JAMBI, TEBO - Rapat dengar pendapat (Hearing) komisi II DPRD Tebo antara terlapor PT. Tebo Alam Lestari dengan sejumlah Organisasi perangkat daerah (OPD) termasuk koperasi Mitra perusahaan bersama sejumlah perwakilan warga desa Semambu kecamatan Sumay kabupaten Tebo berlangsung di ruang Banggar,  DPRD Tebo,  Jum'at (10/11/2017). Sejumlah point penting dilontarkan oleh pimpinan rapat,  wakil ketua DPRD Tebo, Wartono Trian Kusumo kepada perwakilan perusahaan. Dia menyatakan kekecewaannya terhadap perusahaan karena tidak dihadiri pimpinan perusahaan  Sutrisno Kemat sesuai undangan yang disampaikan. 

"Kami sangat kecewa dalam hal ini, wakil perusahaan PT. TAL seharusnya dapat memberikan keterangan yang jelas dan juga yang dapat mengambil keputusan. Selama ini PT. TAL belum pernah melakukan ekspose di dihadapan DPRD. Tapi kelihatannya pimpinan perusahaan ini tidak punya keinginan untuk hadir dan membangun daerah Sumay, " kata Wartono. 

Menurut Wartono,  dari laporan yang diterima DPRD Tebo bahwa perusahaan sudah melanggar undang-undang kehutanan, Undang-undang Lingkungan Hidup dan banyak merugikan masyarakat terkait perolehan lahan dan sistem pola kemitraan yang di tawarkan dengan sistem pembagian 60:40 yang hingga kini belum diterima bagi hasil yang dijanjikan direalisasikan awal Januari 2017.

" Dengan melakukan penanaman di daerah sepadan sungai perusahaan sudah melanggar Undang-undang Kehutanan dengan melakukan penangan dan undang-undang Lingkungan Hidup, " tegas Wartono. 

Sementara itu,  Humas PT. TAL, Agus Wageno menyatakan bahwa perusahaan memiliki kelengkapan perizinan hingga AMDAL yang dikeluarkan BLHD propinsi Jambi tanggal 16 Mei 2014. Namun pelaksanaan perolehan lahan berdasarkan izin lokasi yang dikeluarkan Bupati Tebo tahun 2012 selama tiga tahun memang tidak pernah dilaporkan kepada Bupati dan BPN secara berkala seperti yang tertuang dalam dokumen. Sementara hingga saat ini Hak Guna Usaha masih dalam proses pengurusan.

"Sosialisasi dalam proses perolehan lahan pernah dilakukan (7Juli 2012), perusahaan dalam prosesnya melalui tim desa yang dibentuk disana. Juga ada kerjasama dengan koperasi yang sudah bermitra dengan perusahaan. Semua dokumennya lengkap,  ada semua, " kata Agus,  tanpa membawa dokumen yang disebutkan. 

PT. TAL juga membeberkan sejumlah angka perolehan dari penyerahan lahan petani dengan sistem kemitraan seluas 129 hektar dari total sekitar 2000 hektar yang sudah ditanami kelapa sawit. Namun memang belum dapat diberikan kepada petani nilai bagi hasil dari produksinya. Tetapi data jumlah hasil produksinya diserahkan kepada koperasi yang nanti masih akan disepakati, seperti apa pembagiannya dengan para petani. 

Dilain pihak dinas perkebunan peternakan,  perikanan kabupaten Tebo sudah menyurati PT. TAL tentang pelaksanaan hak dan kewajiban perusahaan. Menyangkut perolehan lahan, sampai hari ini belum disampaikan kepada dinas perkebunan perolehan lahan sampai tahun 2017 ini. 

" Data yang kita tahu luas lahannya 2000 hektar,  sedangkan penanaman seluas 900 hektar dan yang sudah menjadi kebun produktif hanya 500 hektar. Oleh karena itu kita akan revisi,  izin usaha perkebunan PT. TAL sesuai luasan perolehan tanaman budidayanya saja, " jelas Kepala dinas Perkebunan, peternakan dan perikanan Tebo, Amsiridin,  SP di forum itu. 

Sepanjang rapat dengar pendapat itu, ketua komisi II DPRD Tebo menyampaikan 129 hektar lahan kemitraan yang diserahkan petani belum semua ditanami dan lebih dari 1870 hektar lahan yang diganti rugi senilai 3 juta rupiah/hektar belum semua tergarap dengan baik. " Kami minta diberikan sanksi tegas kepada PT. TAL dan dilakukan evaluasi lagi terhadap sistem pola kemitraan yang banyak merugikan masyarakat, " pungkas Yamin.****




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline