Lihat ke Halaman Asli

Kecelakaan Sejarah Penerimaan CPNS Honorer Kategori 2 DKI Jakarta

Diperbarui: 24 Oktober 2015   15:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setelah melalui proses yang panjang, mulai dari demo  guru dan tenaga kependidikan dari berbagai provinsi pada tahun 2011 yang menuntut diadakannya tes CPNS pada era pemerintahan sebelumnya hingga terbitnya PP 56 tahun 2012 sebagai pengganti PP 48 tahun 2010 akhirnya pegawai  honor DKI Jakarta  yang berjumlah sekitar 15.000 bisa lega karena pemerintah mengadakan tes CPNS di tahun 2013.

Tidak semua pegawai  honor bisa mengikuti tes, persyaratan yang mengatur pengadaannya juga dapat di lihat dari kutipan Peraturan BKN No.9 tahun 2012 berikut ini, “Pengangkatan tenaga honorer yang penghasilannya tidak dibiayai

APBN/APBD menjadi CPNS dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan

administrasi dan lulus seleksi ujian tertulis kompetensi dasar dan

kompetensi bidang sesama tenaga honorer”

 

Persyaratan tenaga honorer untuk dapat diangkat menjadi CPNS meliputi:

  1. usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan paling rendah 19

       (sembilan belas) tahun pada 1 Januari 2006;

  1. mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 (satu)

      tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat pengangkatan CPNS

      masih bekerja secara terus-menerus;

  1. penghasilannya tidak dibiayai dari APBN/APBD;
  2. bekerja pada instansi pemerintah;
  3. dinyatakan lulus seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes

      Kompetensi Bidang (TKB); dan

  1. syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline