Lihat ke Halaman Asli

Stevan Manihuruk

TERVERIFIKASI

ASN

Ketidakwajaran Kriminalisasi terhadap Ahli Lingkungan

Diperbarui: 5 Oktober 2018   12:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bambang Hero Saharjo, ahli lingkungan yang sedang terancam kriminalisasi (Foto:change.org)

Bila beberapa hari ini Ratna Sarumpaet banyak mendapat kecaman bahkan terancam berurusan dengan hukum, tentu wajar-wajar saja. Informasi hoaks yang disebarkannya sudah menambah kegaduhan di ruang publik yang sebenarnya sudah cukup gaduh oleh nuansa kontestasi politik hari ini.

Ratna harus mempertanggung jawabkan kebohongan yang sudah dilakukannya dan ia tak boleh lari dari itu. Informasi terakhir, polisi sudah menetapkannya sebagai tersangka sekaligus menahannya di bandara Soekarno Hatta ketika hendak bepergian ke luar negeri.               

Sekali lagi, yang dialami aktivis Ratna Sarumpaet itu merupakan hal yang sangat wajar akibat perbuatannya. Hal yang tidak wajar adalah ketika ada orang yang terancam kriminalisasi karena ia memiliki keahlian untuk menguraikan sebuah kasus pelik dan membantu hakim di pengadilan untuk menjatuhkan vonis yang adil. 

Bambang Hero Saharjo, profesor IPB yang ahli di bidang kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kini sedang terancam harus berhadapan dengan hukum setelah 17 September lalu, PT. Jatim Jaya Perkasa (JJP) menggugatnya dengan tuduhan melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dan surat keterangan ahli karhutla yang disusunnya cacat hukum, tidak memiliki kekuatan pembuktian dan batal demi hukum. 

Dalam gugatan, JJP meminta Bambang Hero dihukum membayar kerugian materi berupa biaya pengurusan soal lingkungan hidup, akomodasi, dan biaya lain Rp 10 miliar serta kerugian moril PT JJP Rp 500 miliar. 

Bambang Hero merupakan saksi ahli KLHK pada 2016 dalam kasus kebakaran hutan seluas 1.000 hektar di areal JJP. Kasus tersebut sudah dinyatakan inkracht hingga Mahkamah Agung. Perusahaan kelapa sawit itu harus membayar ganti rugi Rp 119,8 miliar, memperbaiki lingkungan di ahan terbakar 1.000 hektar dengan biaya Rp 371,1 miliar dan dilarang menanam di lahan gambut bekas terbakar. 

Vonis tersebut lebih tinggi dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta yang "hanya" mengharuskan JJP membayar ganti rugi Rp 7,2 miliar dan biaya pemulihan Rp 22,2 miliar (Kompas, 5 Juli 2016).

Membungkam 

Kriminalisasi yang dialami Bambang Hero bisa dikatakan sebagai upaya membungkam pihak-pihak yang ingin menuntut tanggung jawab korporasi yang diduga telah melakukan tindakan perusakan lingkungan.

Bambang Hero tercatat sudah menjadi ahli di ratusan kasus karhutla. Sudah banyak pula pihak yang divonis bersalah, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di muka hukum dan putusan itu diambil setelah mendengarkan keterangan ahli yang dianggap memahami seluk-beluk perkara.

Terkait kriminalisasi terhadap ahli, Bambang Hero ternyata tidak sendiri. Beberapa waktu lalu, Basuki Wasis pun mengalami hal yang sama. Ahli kerusakan lingkungan hidup dan tanah IPB ini juga sempat dilaporkan (lagi-lagi) oleh PT JJP. Basuki dilaporkan dengan tuduhan memberikan keterangan palsu saat persidangan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline