Lihat ke Halaman Asli

Stevan Manihuruk

TERVERIFIKASI

ASN

"Buah" SKB 2 Menteri, Gereja Disegel (Lagi) di Jambi

Diperbarui: 28 September 2018   11:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Warga histeris saat gerejanya disegel (Foto: tribunnews.com)

Kamis (27/9), Pemerintah kota Jambi melakukan penyegelan terhadap 3 gereja di Jambi yaitu GMI Kanaan Jambi, GSJA dan HKI. Alasan klasiknya, gereja tersebut tidak memiliki IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) dalam hal ini mendirikan tempat ibadah. 

Ibarat petir di siang bolong, mungkin itu yang dirasakan para pengurus dan jemaat gereja yang sudah bertahun-tahun, setiap hari Minggu mereka bisa dengan tenang beribadah di gereja masing-masing. Pengurus GMI Kanaan Jambi misalnya menyebutkan gereja tersebut sudah dibangun sejak 13 tahun silam. 

Pemerintah Kota Jambi menyebut penyegelan yang dilakukan merupakan hasil keputusan bersama antara FKUB, Lembaga Adat Melayu Jambi, MUI, Kepolisian dan instansi terkait lainnya.

"Ini telah melalui rapat antara FKUB, MUI, LAM dan instansi terkait," kata Liphan Pasaribu Kepala Badan Kesbangpol Kota Jambi.

Ada informasi menyebutkan, beberapa hari sebelumnya telah beredar surat mengatasnamakan sekelompok warga yang berencana melakukan demo di tempat ibadah (gereja) yang telah disegel tersebut. Dalam suratnya, mereka mengklaim akan membawa massa sebanyak seribu orang. 

Dokpri

Di Kota Jambi, peristiwa penyegelan gereja bukan baru sekali ini saja terjadi. Kejadian serupa sempat menimpa HKBP Syalom Aur Duri. Gereja ini disegel tanggal 14 Desember 2011 oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi. Penyegelan dilakukan kembali pada 8 Desember 2016 lantaran gereja tersebut belum mengantongi izin. Selain itu, penyegelan juga dilakukan karena adanya penolakan keras dari warga di lingkungan sekitar bangunan gereja tersebut. 

SKB 2 Menteri

Jika dirunut lebih dalam maka bisa dikatakan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 atau dikenal dengan SKB (Surat Keputusan Bersama) 2 Menteri sebagai hulu masalahnya. Salah satu poin dalam peraturan tersebut mengatur prosedural tata cara pendirian tempat ibadah. 

Ada empat syarat dalam peraturan itu yang harus dipenuhi dalam mendirikan sebuah rumah ibadah. Pertama, daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah. 

Kedua, dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah atau kepala desa. Ketiga, rekomendasi tertulis Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota. Keempat, rekomendasi tertulis Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten/Kota.

Sejak awal, peraturan ini sudah ditentang banyak pihak karena dianggap terlalu memberatkan khususnya kaum minoritas dalam mendirikan rumah ibadah. Mengumpulkan dukungan minimal 60 orang bukan pekerjaan mudah, apalagi jika yang diminta tanda tangan adalah warga yang agamanya berbeda dengan pihak yang akan mendirikan rumah ibadah. Potensi penolakan tentu menjadi cukup besar.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline