Lihat ke Halaman Asli

Stevan Manihuruk

TERVERIFIKASI

ASN

Lebih Baik Mencegah daripada Memberantas Korupsi(?)

Diperbarui: 5 Agustus 2018   10:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ilustrasi korupsi/shutterstock/kompas.com

Lebih baik mencegah (penyakit) daripada mengobati. Demikian istilah yang sering kita dengar di dunia kesehatan. Sementara korupsi merupakan salah satu jenis "penyakit" serius bagi bangsa ini dan masih belum bisa teratasi sampai kini. 

Korupsi menggerogoti berbagai sendi kehidupan berbangsa. Anggaran negara berjumlah miliaran hingga triliunan rupiah langsung raib seketika, disalahgunakan pejabat-pejabat nakal yang berkuasa. 

Padahal anggaran sebanyak itu seharusnya bisa digunakan untuk membiayai pembangunan dan program kesejahteraan yang bisa dirasakan banyak orang. 

Aparat penegak hukum salah satunya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berulangkali membongkar kasus korupsi yang melibatkan para pejabat pemerintah. Namun sepertinya, belum ada tanda-tanda aksi korupsi takkan terjadi lagi. 

Lalu, apa yang salah ? Apakah itu berarti bahwa agenda pemberantasan korupsi kita sudah menemui jalan buntu alias gagal ?.

Pencegahan 

Pemerintah sepertinya sudah menyadari bahwa untuk menunjang keberhasilan agenda-agenda pemberantasan korupsi, tak cukup hanya melalui penindakan tetapi harus dibarengi dengan aksi-aksi pencegahan. 

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Perpres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 20 Juli 2018 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada hari yang sama. 

Langkah tersebut diapresiasi banyak pihak. Pasca ditandatanganinya Perpres tersebut, KPK, KSP, Bappenas, Kemendagri, dan KemenPANRB yang tergabung dalam Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) langsung melaksanakan pertemuan sebagai simbol "kick off" teknis. 

Pertemuan yang dilaksanakan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (1/8/2018) kemarin, menindaklanjuti dan mempersiapkan pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). 

Komisioner KPK Laode Syarif mengatakan, Stranas PK adalah terobosan baru dalam rangka memperkuat upaya pencegahan korupsi di Indonesia.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline