Lihat ke Halaman Asli

Stevan Manihuruk

TERVERIFIKASI

ASN

Ketika Parpol Menjadi Pendukung HTI

Diperbarui: 8 Mei 2018   10:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi (Foto: kompas.com)

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menolak seluruh gugatan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atas keputusan pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) tersebut oleh pemerintah.   

Dengan demikian, HTI tetap dibubarkan sesuai Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pemerintah membubarkan HTI pada 19 Juli 2017 lalu, dengan mencabut status badan hukum organisasi kemasyarakatan tersebut.   

HTI dinilai tidak menjalankan asas, ciri dan sifat ormas yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas), yaitu "tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945".

HTI disebut mendakwahkan doktrin negara berbasis kekhilafahan kepada para pengikutnya. Selain itu, HTI dianggap berpotensi menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan NKRI.

Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menilai HTI sudah salah sejak awal kelahirannya sebagai organisasi massa. Harusnya, menurut Hakim, HTI mendaftarkan diri sebagai partai politik karena mempunyai tujuan politik.

"Hizbut Tahrir bukan jaringan kelompok, melainkan partai politik dunia, global political party, yang dapat dibuktikan dalam buku-buku rujukannya," kata hakim anggota Roni Erry Saputro dalam sidang putusan di PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).

Roni menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi dan ahli serta bukti yang dihadirkan di persidangan, HTI sama dengan Hizbut Tahrir yang ada di seluruh dunia. Mereka sama-sama memperjuangkan dan menegakkan Khilafah Islamiyah yang bersifat global.

Terhadap putusan PTUN tersebut, HTI sudah menyatakan siap mengajukan banding. Sesuai dengan sistem peradilan kita, langkah hukum yang akan ditempuh HTI jelas merupakan langkah yang legal dan konstitusional.

Dukungan Parpol

Hal yang lebih menarik, langkah HTI tersebut mendapat dukungan dari 3 partai politik besar di negeri ini; Gerindra, PAN, dan PKS. Fadli Zon (Gerindra) menyatakan, pembubaran HTI tidak perlu terjadi selama tidak ada tindakan yang melawan hukum. Menurutnya, selama ini HTI juga tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum.    

Yandri Susanto (PAN) menilai langkah pengajuan banding yang dilakukan HTI sudah benar. Menurutnya pembubaran HTI melalui instrumen Perppu Ormas sudah keliru sejak awal. Senada dengan itu, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengatakan keputusan majelis hakim yang menolak gugatan HTI harus dihormati. Namun, dia menyarankan HTI mengajukan banding.      

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline