Lihat ke Halaman Asli

Stevan Manihuruk

TERVERIFIKASI

ASN

Ketika Ancaman Pak Menpan Takkan Mempan

Diperbarui: 22 Januari 2018   02:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi (Foto: Tirto.id)

Akhir Desember tahun lalu, menjelang tahun politik 2018 dan 2019, Menteri PAN & RB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) yang kebetulan merupakan kader PAN (Partai Amanat Nasional) mengingatkan seluruh PNS atau ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk menjaga netralitas.    

Menteri PAN & RB mengeluarkan Surat Edaran nomor B/71/M.SM.00.00/2017 yang salah satu isinya melarang PNS mengunggah, menanggapi (like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarkan foto/video calon kepala/wakil kepala daerah di media online maupun media sosial. PNS juga dilarang berfoto bareng calon kepala/wakil kepala daerah, terlebih dengan menggunakan simbol tangan/gerakan yang menunjukkan keberpihakan.

Tak main-main, peringatan tersebut juga disertai sanksi bagi yang melanggar, mulai dari sanksi ringan berupa sanksi administratif sampai dengan sanksi berat berupa pemberhentian jadi abdi negara.

Peringatan Pak Menteri tentu bukan hal yang baru karena publik sudah mafhum bahwa sesuai ketentuan, PNS memang dilarang terlibat dalam politik praktis. Bahwa dalam praktiknya ada oknum-oknum PNS yang terlibat secara diam-diam atau terang-terangan dan tidak pernah mendapat sanksi apapun adalah persoalan yang berbeda.

Bukan bermaksud skeptis, hanya saja hal netralitas memang kelihatan terlalu ideal sehingga nyaris mustahil dilakukan. Ketika setiap waktu perbincangan di dunia maya selalu dipenuhi isu-isu politik tentang persaingan antar kandidat lalu kita dilarang untuk sekadar memberikan pendapat/komentar yang terlintas dalam pikiran.

Bagaimana pula cara Pak Menteri dan jajarannya untuk mengontrol dan mengawasi aktivitas jutaan PNS yang ada di tanah air? Andaipun ada PNS yang melanggar lalu ditindak, jangan-jangan yang akan terjadi justru kontroversi berkepanjangan karena Pak Menteri dianggap sedang tebang pilih menegakkan aturan.

Jika banyak yang kemudian meragukan efektivitas Surat Edaran yang dikeluarkan Pak Menteri, barangkali hal yang wajar. Dengan kata lain, peringatan Pak MenPAN sepertinya takkan mempan. Itu hanya sekadar menjalankan kewajiban selaku Menteri yang mengurusi aparatur sipil negara agar memperingatkan jajaran dibawahnya bersikap netral di tahun-tahun politik.

Lagipula dimana sisi keadilannya kalau hanya sekadar memberikan like, komentar atau foto bersama kandidat lalu dianggap sebagai tindakan berpolitik sehingga layak dijatuhi sanksi. Sementara selama ini beberapa PNS yang sudah jelas-jelas melakukan pelanggaran hukum, misalnya penyebaran berita hoax, mendukung ideologi Ormas terlarang, hingga menghina Presiden, toh hanya dijatuhi hukuman menandatangani surat pernyataan diatas materai?.                            

 

Jambi, 21 Januari 2018




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline