[caption id="attachment_323013" align="alignnone" width="1000" caption="Retrieved from: Edukasi LPG Pertam"][/caption]
Seiring dengan kenaikan harga minyak mentah dunia memaksa berbagai pihak diseluruh dunia untuk mulai memikirkan solusi alternatif bahan bakar yang mudah digunakan, murah, terjamin kesediaannya, ramah lingkungan dan dapat diandalkan dalam jangka waktu yang panjang untuk terus dapat digunakan dalam kehidupan manusia. BBG (bahan bakar gas), arang, ethanol, briket batubara, alcohol, minyak jelantah dan lain sebagainya adalah contoh dari solusi alternatif pengganti BBM (bahan bakar minyak). Tak terkecuali Indonesia adalah salah satu negara yang terkena imbas dari kenaikan harga minyak mentah dunia
Hingga saat ini solusi alternatif bahan bakar yang banyak digunakan di Indonesia adalah LPG (liquid petroleum gas) yang merupakan campuran dari berbagai unsur hidrokarbon yang berasal dari gas alam. LPG yang terdiri dari Gas Propane dan Gas Butane yang perbandingan campurannya adalah Propan 30% dan butane 70%.Sesuai Keputusan Dirjen Migas No. 25 K/36/DDJM/1990 tanggal 14 Mei 1990, yang menyebutkan bahwa spesifikasi bahan bakar gas elpiji untuk keperluan dalam negeri adalah spesifikasi LPG Propane (C3) dan spesifikasi LPG Butana (C4) menggunakan standar ASTM (American Standard Testing Method).
Retrieved from http://bahanbakarminyak.files.wordpress.com/2012/11/poster_penggunaan_lpg_3kg1.png?w=640&h=640
Ada beberapa alasan kenapa pemerintah menggunakan LPG sebagai solusi alternatif dibandingkan dengan arang, alcohol, minyak tanah, dan briket batubara adalah karena dari sisi daya pemanasan yang dihasilkan dalam pembakaran, gas elpiji jauh lebih baik daripada solusi alternatif lainnya. Daya pemanasan gas elpiji sebesar 11255 kcal/kg, briket batubara sebesar 5000 kcal/kg, minah / mitan / minyak tanah sebesar 10479 kcal/kg dan arang sebesar 8000 kcal/kg (sumber poskota 31-05-08). Disamping itu gas elpiji lebih cepat menyala, efisien, praktis dan yang paling penting adalah gas dan zat buangannya tidak mengganggu kesehatan manusia serta tidak membutuhkan cerobong emisi khusus.
Sesuai Permen ESDM No. 26/2009 LPG terdiri dari 2 jenis yaitu LPG Tertentu dan LPG Umum. LPG tertentu dapat diuraian sesuai dengan pasal 24 ayat 1 dan 2 yaitu sebagai berikut:
a)Harga Jual LPG Tertentu ditetapkan Menteri dengan berpedoman pada Harga Patokan LPG yang berlaku
b)Harga Patokan dipengaruhi oleh Harga Indeks Pasar (HIP) yang menentukan besaran CP Aramco berdasarkan komposisi Propan dan Butan dalam LPG. Berdasarkan Kepmen ESDM No.3298-K/ 12/MEM/2013 HIP ditetapkan sebesar 42% CP Aramco Propana dan 58% CP Aramco Butana
c)Harga Patokan LPG tahun 2013 berdasarkan SK Menteri ESDM No. 2047-K/12/MEM/2013 sebagai berikut
Sedangkan LPG umum bisa diuraikan sesuai dengan pasal 25 ayat 1 dan 2 yaitu sebagai berikut:
a)Harga jual LPG untuk pengguna LPG Umum ditetapkan oleh Badan Usaha dengan berpedoman kepada: Harga patokan LPG, kemampuan daya beli konsumen dalam negeri dan kesinambungan penyediaan dan pendistribusian
b)Yang termasuk dalam LPG Umum diantaranya: ELPIJI PERTAMINA 12 kg, 50 kg, dan LPG Curah/bulk, dimana ELPIJI 12 kg masih dijual dengan harga dibawah keekonomian (rugi)
c) Selain PERTAMINA, telah ada kompetitor LPG non subsidi lainnya diantaranya: Bluegas, Harigas, Go-Gas (Surabaya) yang harganya mengikuti mekanisme pasar.
Berdasarkan Nota Keuangan dan RAPBN 2014 dijelaskan bahwa subsidi BBM, BBN, LPG tabung 3 kg dan LGV diberikan dalam rangka mengendalikan harga jual BBM, BBN, LPG tabung 3 kg dan LGV bersubsidi, sebagai salah satu kebutuhan dasar masyarakat, sehingga dapat terjangkau oleh daya beli masyarakat, terutama yang berpenghasilan rendah. LPG adalah bentuk pengalihan program konversi minyak tanah ke bahan bakar gas yang diterapkan pemerintah Indonesia melalui Perpres No. 104 Tahun 2007. Hal tersebut bertujuan untuk memberikan subsidi untuk LPG tabung 3 kg dalam mendorong pemanfaatan energy nonfosil. Sejak 2007 hingga November 2008 pemerintah telah membagikan bantuan LPG 3 kg sebesar 15.059.535 tabung dimana rinciannya adalah diperuntukan untuk warga yang kurang mampu sebesar 14.443.832 dan usaha kecil 614.703 berikut kompor dan regulatornya. Dikutip dari Tribunnews tanggal 21 april 2014, “Program konversi minyak tanah ke gas yang digulirkan pemerintah sejak 2007 terbukti mampu menghemat anggaran negara sekitar Rp 32 triliun per tahun. Jika dihitung sampai 2014 ini berarti penghematan subsidi mencapai Rp 115,6 triliun”. Dalam RAPBN tahun 2014 alokasi anggaran subsidi mencapai Rp336,2 triliun. Alokasi anggaran belanja subsidi dalam RAPBN tahun 2014 tersebut, direncanakan akan disalurkan untuk subsidi energi (subsidi BBM, BBN, LPG tabung 3 kg, dan LGV serta subsidi listrik) sebesar Rp284,7 triliun.