Lihat ke Halaman Asli

Bukankan Aneh Jika Babi, Anjing, dan Khomer Itu Najis

Diperbarui: 25 Juni 2015   08:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering


Tidak ada satu dalil pun yang secara eksplisitmenjelaskan tantang najisnyakhomer, anjing dan babi secara hissiah atau fisik dalam artian sifat kebendaanya.Jadi tidak ada masalah untuk tidak membasuh 7 basuan ketika kita bersentuhan dengansalah satu dari tiga di atas.


Perkara ini sengaja saya angkat mengingat perlakuan kita ( terutama masyarakat Indonesia ) terlalu tidak hewani dan berlebihan dalam memperlakukan anjing dan babi. Keberadan mereka seperti aib, hina, najis, laknat dan sejawatnya, semacam ada tindak diskriminasi dan penganiayaan. Dasarnya  hanya karena terdapat dalil dalil  agama yang menggunjingnya, di tambah di perkuat dengan argument ulama2 ( meski terdapat kontravesi ). Padahal sejatinya perlakuan tidak senonoh terhadap anjing dan babi ialah semata manifestasi  buah dari fanatisme, kesalahpahaman  dan ketidak tahuan  dalam berhukum. Yang haram dan halal itu sudah jelas makomnya, jangan di kait kaitkan dan di otak atik. Dalam al qur’an di sebukan وقد فصل لكم ما حرم عليكم .

Babi
Dalam Al qur’an berbincangan mengenai status babi tak kurang dari 4 tempat yang berbeda beda.  Surat 2:173, 5:3, 6:145 dan 16:115. “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, “ [Al-Qur'an 5:3].


Termasuk dalam kitab Injil yang tak ubahnya sama seperti Al Qur’an yang mengharamkan daging babi. Dalam kitab Imamat di katakan “Dan babi, meskipun ia memiliki kuku terbelah, namun dia tidak memamahbiak; babi adalah najis untuk Anda”. “daging nya jangan kamu makan, dan bangkai mereka jangan engkau sentuh, mereka adalah najis untuk Anda.”[Imamat 11:7-8] . Babi juga dilarang dalam Injil dalam kitab Ulangan “Dan babi, karena kukunya terbelah, namun bukan pemamah biak, ia adalah najis untuk Anda. Kamu jangan makan daging mereka, dan jangan menyentuh bangkai mereka.” [Ulangan 14:8] larangan yang sama juga diulang dalam Injil dalam kitab Yesaya bab 65 ayat 2-5.


Babi memang haram atau tidak boleh di  konsumsi daginya, sebagai mana yang tertuang dalam Al qur’an dan Injil.  Para ulama sepakat dalam hal ini, tidak ada perselisihan tentang di haramkanya memakan daging babi, artinya haram memakan daging babi ijma’an .
Mencuat keganjilan dan masalah, di pahami bahwa yang di haramkan ialah tindakan memakan dan mengkonsumsinya, tapi entah mengapa ( tanpa ada sinkronisasi ) melibatkan unsur kebendaan dari anjing dan babi itu sendiri. Pengharaman dagingnya untuk di konsumsi mengakibatkan dan berimbas pada hina nya diri babi itu secara fisik, artinya babi atau anjing adalah hewan najis mugholadoh atau najis berat .( Jika terjadi kontak fisik dengan babi atau anjing, maka wajib membasuhnya dengan 7 basuhan – menurut beberapa ulama- ).  Ini tidak fair.
Alasannya :
1.Jika memang babi secara fisik  di kategorikan hewan najis berat ( bukan sebatas kotor. Seperti bangkai ayam, tai, kencing dsb ), itu tidak masuk di akal.  Daging babi memang tidak boleh di makan, persis seperti racun atau besi yang tidak boleh di makan ( alasan kesehatan dsb ) tapi apakah besi dan racun menyentuhnya kita harus membasuh dengan 7 kali basuhan ????. karena perihal najis atau haram adalah pada  tataran tindakan memakan nya saja, tidak merambah ke unsur fisiknya titik.
Kata perintah atau larangan dalam teks Al qur’an di atas titik kajinya adalahperbuatan yang di lakukan oleh pelaku atau subyek, bukan obyek. Ranah perintah atau larangan dalam sebuah teks Al qur’an ialah menyoroti sebuah tingkah laku agar sepautunya dilakukan atau di tinggalkan.  Dalam kasus babi yang di maksudkan dalam teks di atas  ialah perintah untuk tidak boleh mengkonsumsinya untuk di jadikan santapan makan. Adapaun status fisik babi tak ubahnya hewan hewan lainya seperti kucing, kelinci, ikan dsb. Tidak ada masalah ketika menyentuhnya dan tidak perlu membasuh dengan 7 basuhan.
2.Di lihat dari bunyi teks di atas  . “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, “ [Al-Qur'an 5:3]. Jika di cermati sesaat terdapat nuasa ketidakadilan. Teks di atas berbicara tentang di haramkanya memakan bangkai, darah, daging babi dan hewan yang tidak di sembelih bukan atas namaNYA, tapi mengapa hanya babi saja yang di katakana najis mughladzoh. Sedangkan bangkai, darah di nyatatakan najis mutawasitoh saja ( najis pertengahan yang membersihkanya cukup dengan membasuh dengan air hingga hilang kotoranya) padahal status hukumnya sama.
Anjing
Dalam hadits muslim perbincangan tentang keberadaan anjing menyita banyak dalil dalil hingga 14 halaman banyaknya. Berikut saya kemukakan kronologis dan step dalam status anjing.
1.Pada permulaan islam,  pernah nabi Muhammad SAW memerintahkan untuk membunuh seluruh anjing anjing yang  ada di madinah tanpa terkecuali.                              عن ابن عمر قال امر رسول الله بقتل الكلاب فأرسل في اقطار المدينة ان تقتل ( Dari ibnu umar berkata “ Rasullallah menyuruh untuk membunuh seluruh anjing. Kemudian menyuruh beberapa orang2 untuk membunuh anjing di sepanjang madinah.
2.Setelahnya ada penghususan dari beberapa anjing yang di larang untuk di bunuh, anjing pemburu dan penjaga. Selebihnya anjing2 hutan atau anjing liar tetap dalam posisi semula. Tetap di bunuh. عن ابن عمر قال امر رسول الله بقتل الكلاب الا كلب صيد او كلب غنم او ماشية (  dari ibnu umar berkata “ rasulallah menyuruh untuk membunuh semua anjing, terkecuali anjing pemburu dan penjaga “ )
3.Tahap ketiga yakni pelarangan untuk membunuh segala macam jenis anjing,  entah itu anjing liar, pemburu dan penjaga. Terkecuali anjing hitam legam yang di yakini menyerupai perwujudan setan.  امرنا رسول الله بقتل الكلاب حتي ان المرءة تقدم من البادية بكلبها فنقتله  ثم نهي النبي عن قتلها و قال عليكم با الأسود البهيم ذي النقطتين فأنه الشيطان ( dari jabir bin abullah berkata: “ rasulallah menyuruh kepada kita untuk membunuh semua anjing, hingga perempuan dari pedesaan yang bersamanya anjing itu di bunuh juga. Kemudian nabi melarang pembunuhan terhadap anjing2  kecuali anjing hitam legam )
4.Terakhir pelarangan untuk membunuh segala macam jenis anjing,  termasuk anjing hitam الخ …….. عن ابن المغقل  قال امر رسول الله بقتل الكلاب ثم قال ما با لهم و بال الكلاب( dari ibnu mughoffal berkata bahwa Raasulallah SAW  menyuruh untuk membunuh setiap anjing, kemudian lanjut Rasulallah lantas apa kepentingan atau maksud mereka dan hajat dari anjing2 itu ??
Pokok dari tahapan hadits di atas, sederhananya dapat kita simpulkan mulanya islam memerintahkan untuk membunuh semua anjing2 ( dengan alasan rahasia yang tidak di kemukakan nabi ) kemudian ada spesifikasi dari jenis anjing yang boleh tidak di bunuh. Dan di tutup dengan pelarangan pembunuhan terhadap semua jenis anjing. ( bebrapa ulama malikiyyah dan syafi’iyyah tetap di perbolehkanya membunuh anjing anjing hutan dan liar ).


Dari penjabaran hadits hadits di atas di tekankannya perintah untuk membunuh anjing, tidak di jabarkan titik bahwa anjing itu najis. Terus bagaimana dengan perintah untuk membunuhnya ?. Seorang kafir jahat, atau pembunuh sadis  ( muslim )  yang halal darahnya alias boleh untuk di bunuh apakah najis juga anggota badan mereka ?? . Yang najis itu apakah perbuatannya atau fisik badanya ??, sekali lagi tidak sama antara predikat dan obyek.
Lantas masihkah elum cukup dengan lampu hijau di perbolehkanya memelihara anjing untuk memburu dan penjaga dan dalil pelarangan membunuh segala macam anjing ???. Di tambah perdebatan para ulama dalam status anjing ialah seputar bagaimana  hukum jual belinya, bukan mengenai apakah najis dan tidaknya secara dzhoir.
PERKARA NAJISNYA ANJING ADALAH HAL YANG MENGADA NGADA.
Khomer
Keputusan label HARAM pada khomer ( Dinyatakan dalam sabda Nabi SAW. menjelaskan bahwa.  “Setiap yang memabukkan berarti khamr, dan setiap khamr hukumnya haram” (HR.         Bukhary dan Muslim). Mengacu pada sabda Kanjeng Nabi SAW tersebut, maka berarti setiap sesuatu yang mema-bukkan adalah khamr)berlangsung secara bertahap dan simultan.
Khomer pada saat masa jahiliyyah menjadi hal yang penting dan biasa, lepas darinya menjadi hal yang angel.  Tetapi seiring dengan bertambahnya iman dan cahaya islam yang kuat, mulailah timbul kesadaran dari para sahabat untuk menghentikan aktifitaskhomer yang di sadari menimbulkan banyak mudhorot dan mengotori iman. Jiwa yang bersih akan merasa risih jika terkena noda. Penghentian khomer adalah riques dan kesadaran pribadi dari sahabat yang bersih hatinya untuk sesegera mungkin menjastifikasi kejelekan dan pelarangan khomer, karena sejatinya khomer adalah barang yang jelek.


Tidak ada perselisihan alias muttafaqun alaih bahwa khomer HARAM dalam pengkonsumsianya. Baik secara syar’ie, kesehatan, moral dsb.
Adapun Asbabunnuzul dalam tahapan pelarangan peggunaan khomer mengalami 3 tahapan.
1.“Mereka bertanya kepadamu tentang Khamr dan judi. Katakanlah : “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya…” QS. Al Baqoroh (2) : 219 . Ayat ini masih belum blak lakan dalam status hukum khomer,  masih berkutat penjelasan saja atau masih lampu hijau.
2.“Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu sholat , sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan…”. QS. An Nisaa’ (4) : 43. Sebuah peringatan dan teguran bagi mereka yang mengkonsumsikhomer .  Masih lampu kuning.
3.“Hai orang-orang yang beriman! Sesung-guhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbu-atan syaithon! Maka jauhilah perbuatan-perbuat-an tersebut agar kamu mendapat keberuntungan”. QS. Al Maa’idah (5) : 90 Hasil akhir bahwa khomer adalah barang yang di haramkan.  Lampu merah.
Dari penuturan di atas dapatlah di tarik benang merah bahwa khomer dilarang untuk di konsumsi. Lantas bagaimana dengan sifat kebendaan atau dzat khomernya itu sendiri ?
SAMA SEKALI TIDAK NAJIS khomer secara fisik kebendaanya. Persis seperti air.
Berikut klarifikasinya
1.“Hai orang-orang yang beriman! Sesung-guhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbu-atan syaithon! Maka jauhilah perbuatan-perbuat-an tersebut agar kamu mendapat keberuntungan”. QS. Al Maa’idah (5) : 90. Ayat di atas adalah keterangan jelas bahwa khomer itu di larang. Kata رجس yang bersinonim خبيث ( terjemahan  perbuatan keji )  mengandung dua pengertian. Bisa sesuatu yang najis dan haram, dan bisa hal yang suci dan halal.
2.Jumhur ulama sepakat bahwa khomer secara dzatiyyahnya tidak di kategorikan barang najis, tetapi secara ma’nawiyyah atau syar’iyah ialah najis.  Sederhananya hukum asli dari khomer tak ubahnya dengan air.
3.öÇAyat khomer dalam QS. Al Maa’idah (5) : 90 mengandung muatan majaz, dalam kajian ilmu usul biasa di sebut مجاز الحذف yakni ada hal yang  di sembunyikan atau di buang yang sebagai inti pembicaraan, sehingga yang di nyatakan perbuatan keji atau rijzun bukan khomer secara kebendaanya melainkan perbuatan atau aktifitas mabuk mabukanya yang di sorot.  Dalam surat al a’rof ayat   163 terdapat ayat yang berbunyi  عن القرية Nßgù=t«óur ayat ini jika di artikan bertanyalah kepada desa itu, maka tersisa ketidak mudhengan saja. Lafadz al qoryaah yang di maksudan ialah keluarga, atau penduduk yang di hapus.


4.Masih dengan QS. Al Maa’idah (5) : 90, jika di perhatikan seksama  terdapat sebuah penegasan jelas bahwa khomer yang di gambarkan di atas adalah perbuatan minum minumanya. Kenapa demikinan ?.
Yang di nyatakan perbuatan keji bukan hanya khomer saja  pada keterangan ayat di atas. Berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah juga termasuk. Pertanyaanya apakah benda benda untuk berjudi itu najis ?, apakah patung berhala itu najis?, dan apakah anak panah juga najis,  artinya kontak fisik dengan patung, benda benda untuk berjudi dan panah, haruskah membasuh dengan 7 basuhan ?.
Sangatlah terang bahwa yang di maksudkan rijzun adalah menyembah berhalanya, adalah perbuatan judinya, adalah mengadu nasibnya. Begitu juga dengan khomer yang di maksudken ialah minum minumanya.
5.Dalam hadits muslim bab ke 12 tentang haramnya jual beli khomer, di nyatakan ada kejadian tentang  :
1.di buangnya khomer2 di salah satu jalan madinah karena penegasan nabi tentang keharamanya. Relefasninya jika memang khomer itu najis maka mustahil komer2 itu di buang ke jalan, karena ada salah satu hadits yang melarang pembuangan barang najis ke jalan
2.pernah salah satu sahabat menghadiahkan nabi khomer (karena ketidak tahuanya ttg hukum khomer )  ketika nabi berada di masjid.  Kemudian nabi membuka botolnya dan menolaknya. Di tarolah khomeritu di dalam masjid. Jika memang khomer itu najis pastilah nabi tidak mau membukanya, pastilah  tidak menaruhnya di masjid.
Pada porsi dan tempatanya babi, anjing dan khomer memang haram atau najis untuk di makan, minum minuman dan segi sejarah. Tetapi perlu di ketahui antara predikat  dan kebendaan merupakan dua corak yang berbeda, tidak bisa hanya karena berpakaian kumal dan kotor kita menyimpulkan perilaku dan hatinya tak jauh dari pakaianya.  Sebuah hukum sayogyanya harus di tempatkan pada tempatnya.  . Dalam Al qur’an di nyatakan ان كل شيء خلقته بقدر .
Dalam hal ini penulis lebih sepaham dengan pendapatnya imam malik yang menyatakan bahwa segala hewan yang hidup itu suci , termasuk anjing dan babi.
Haramnya mengkonsumsi khomer dan babi dalam islam pastilah tedapat maksud, hikmah dan manfaat bagi manusia, contoh kecilnya kesehatan.  Dan beberapa pendapat tentang  statment najisnya babi, anjing dan khomer seyakinya bertujuan baik , entah itu sebagai langkah antisipasi atau penanggunan. Seyakinya juga bahwa fonis hukum haram  ini merupakan sebuah ikhtiar dari potret ketakwaan. It’s ok, bisa di pahami dan bisa di maklumi.
Sayangnya niatan baik ini tidak sebanding  lurus dengan implementasi di lapangan. Najisnya babi dan anjing misalnya, mengakibatkan tindakkan diskriminasi dan penganiayaan berlebihan pada diri anjing dan babi. Seakan keberadaan mereka tak bermanfaat dan layak untuk di basmi, terutama pada masyarakat Indonesia yang kebanyakan bermadzhab imam syafi’ie.
Tak di pungkiri  daging babi, khomer dan anjing memang haram. Dan tak di pungkiri di lain sisi babi atau anjing dan khomer terdapat manfaat  dan nilai nilai positif. Seperti  terapi penyembuhan untuk anak-anak autis dengan memelihara anjing.  Proyek Park Spark yang dapat mengubah kotoran anjing menjadi sumber listrik yang bisa digunakan untuk kepentingan di lingkungan sekitar mulai dari penerangan lampu sampai listrik untuk toko-toko kecil, atau seperti saudarasuratman, warga Boyolali, Jawa Tengah, kotoran babi dari peternakannya sudah dimanfaatkan sebagai biogas sejak 2007.


Di nyatakan bahwa babi mirip seperti pohon kelapa.  Pohon kelapa di nyatakan  semua bagiannya bisa berguna, dari akarnya sampai daunnya, tak heran pohon kelapa ini dipakai buat lambang pramuka. Nah, babi ternyata tak jauh berbeda, baik lemak, kulit, bulu bahkan, kotorannya pun berguna.
di antaranya Lemaknya  berguna untuk softdrink, bahan kosmetik (facial, hand and body lotion), sabun, : Lesitin, E471, ): pengempuk dan pelezat re-roti-an & coklat. Bulunya berguna sebagai bahan kuas (bristle), seperti pada kuas roti, kuas cat tembok dan kuas lukis. Beberapa organ dalam yang terpakai dan fungsinya: Transplantasi organ: ginjal, hati, jantung. Plasenta: kosmetika (facial, hand and body lotion), sabun, dsb. Enzim pencernaan: amilasi, lipase, tripsin, pankreatin, pepsin, dll.  Termasuk alcohol yang mengandung banyak manfaat untuk kesehatan.


Intinya daging babi itu haram hukumnya untuk di makan, tapi tidak najis tubuhnya, termasuk anjing.  Khomer itu najis dan haram hukumnya ketika berniatan untuk minum minuman tapi tidak najis alias suci  secara dzatnya.  Karena jika di tilik dari hukum asal muasalnya secara dzat atau unsur  fisiknya, bahwa babi, anjing dankkhomer itu SUCI.  Jadi  tak usah repot repot membasuh 7 kali basuhan ketika kita kontak fisik dengannya..
Tanger, Morocco 28 februari 2012




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline