Lihat ke Halaman Asli

Jurika Fratiwi SH SE MM

Sekjen DPP Himpunan Pengusaha Mikro dan Kecil Indonesia (HIPMIKINDO)

Kekerasan di Ruang Publik Tidak Mengacu UU No.23 Thn 2004 Tentang PKDRT

Diperbarui: 15 Oktober 2023   17:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Organisasi dan Penggiat Perempuan

Kementerian PPPA berkolaborasi dengan beberapa organisasi dunia usaha, agama dan pendidikan menyelenggarakan kampanye bertema "Gema Kolaboratif Multistakeholders Menghapuskan KDRT di Ruang Publik pagi ini di depan FX Sudirman, Jl. Jend. Sudirman Jakarta(15/10).


Acara  melibatkan banyak organisasi dan pegiat perempuan, beberapa pembicara memiliki pengertian yang multi tafsir sehingga membuat bingung pendengar. Selayaknya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak  menggunakan bahasa yang sesuai dengan istilah hukum dan tidak membuat istilah yang tidak terdapat dalam istilah hukum, yaitu"KDRT di Ruang Publik" agar bahasa tersebut tidak rancu yang akhirnya menjadi bias, karena berdasarkan dari pembahasan pembicara dapat dicerna bahwa KDRT di ruang publik termasuk kekerasan yang dilakukan bukan pada keluarga.

 

Menurut ketentuan UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT , Pasal 2 (1) Lingkup rumah tangga dalam Undang-Undang ini meliputi :  a. suami, isteri, dan anak; b. orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau c. orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut. (2) Orang yang bekerja sebagaimana dimaksud pada huruf c dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan.

Dari  pengalaman  saat melakukan pendampingan untuk korban kekerasan pada perempuan, yang mana seorang ibu di rampas mobilnya oleh seorang debt kolektor dijalan, ibu tersebut jatuh dan terluka karena dorongan keras yang menggunakan tenaga laki-laki, kemudian kami melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian, polisi menjelaskan tidak ada istilah hukum KDRT di Ruang Publik, jika yang melakukan bukan anggota keluarga itu dinamakan kekerasan pada perempuan.

 Salah satu  pembicara berbicara, "jika terjadi kekerasan di tempat kerja, juga pemerkosaan di jalan, semua orang bilang perempuan sebaiknya di rumah saja",  ini bukan pembahasan KDRT tetapi sedang membahas Kekerasan pada Perempuan, sebaiknya KPPA memberikan literasi dan sosialisasi antar perbedaan KDRT dan Kekerasan pada perempuan. (Jf)

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia bersama organisasi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline