Kementerian PPPA berkolaborasi dengan beberapa organisasi dunia usaha, agama dan pendidikan menyelenggarakan kampanye bertema "Gema Kolaboratif Multistakeholders Menghapuskan KDRT di Ruang Publik pagi ini di depan FX Sudirman, Jl. Jend. Sudirman Jakarta(15/10).
Acara melibatkan banyak organisasi dan pegiat perempuan, beberapa pembicara memiliki pengertian yang multi tafsir sehingga membuat bingung pendengar. Selayaknya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak menggunakan bahasa yang sesuai dengan istilah hukum dan tidak membuat istilah yang tidak terdapat dalam istilah hukum, yaitu"KDRT di Ruang Publik" agar bahasa tersebut tidak rancu yang akhirnya menjadi bias, karena berdasarkan dari pembahasan pembicara dapat dicerna bahwa KDRT di ruang publik termasuk kekerasan yang dilakukan bukan pada keluarga.
Menurut ketentuan UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT , Pasal 2 (1) Lingkup rumah tangga dalam Undang-Undang ini meliputi : a. suami, isteri, dan anak; b. orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau c. orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut. (2) Orang yang bekerja sebagaimana dimaksud pada huruf c dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan.
Dari pengalaman saat melakukan pendampingan untuk korban kekerasan pada perempuan, yang mana seorang ibu di rampas mobilnya oleh seorang debt kolektor dijalan, ibu tersebut jatuh dan terluka karena dorongan keras yang menggunakan tenaga laki-laki, kemudian kami melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian, polisi menjelaskan tidak ada istilah hukum KDRT di Ruang Publik, jika yang melakukan bukan anggota keluarga itu dinamakan kekerasan pada perempuan.
Salah satu pembicara berbicara, "jika terjadi kekerasan di tempat kerja, juga pemerkosaan di jalan, semua orang bilang perempuan sebaiknya di rumah saja", ini bukan pembahasan KDRT tetapi sedang membahas Kekerasan pada Perempuan, sebaiknya KPPA memberikan literasi dan sosialisasi antar perbedaan KDRT dan Kekerasan pada perempuan. (Jf)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H