Jakarta, 19 September 2023
Ombudsman RI bersama Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah atau Kemenkop dan UKM membuka posko bersama pengaduan kredit usaha rakyat atau KUR bagi usaha mikro, kecil, dan menengah. Posko bersama itu untuk meningkatkan akses layanan KUR bagi UMKM sekaligus menjaga penyaluran KUR tepat sasaran.
Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Pengusaha Mikro dan Kecil memberikan dukungan atas komitmen terhadap upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pelaku UMKM di seluruh wilayah Indonesia.
HIPMIKINDO melakukan survei sederhana guna mendapatkan data yang valid dengan menyebarkan kuesioner terkait kebijakan yang dibuat pemerintah untuk mengetahui dan mendapatkan masukkan dari UMKM langsung terkait. Dari data kuesioner yang telah disebar di wiliyah DKI Jakarta,
UMKM mengeluhkan terhadap kurangnya peran dari pemerintah dalam recovery terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdampak akibat adanya kebijakan ekonomi terkait sulitnya UMKM untuk bangkit pada saat membutuhkan modal kerja, apalagi setelah covid banyak UMKM yang SLIKnya tidak memenuhi syarat, dikarenakan hutang KUR maupun Pinjol dan hutang lainnya. Pemerintah sibuk dengan UMKM naik kelas dan start up, tidak menyentuh usaha kecil dan menengah yang sedang kehabisan oksigen.
Pemerintah mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, sehingga pemerintah harus berimbang dalam memperhatikan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
Walau pemerintah sedikit memberikan angin segar tentang kebijakan menghapus hutang KUR yang macet tetapi ini masih harus menunggu karena usulah ini hanya baru datang dari Kemenkop, beberapa kementerian yang juga ada irisannya dengan UMKM masih kondisi melihat dan mendengar, sementara UMKM sudah sangat gelisah dan berharap ini segera terwujud dan mereka dapat memulai merintis usaha lagi dengan diberikan kesempatan mendapatkan kucuran dana dari perbankan.
Dari data responden ada sebanyak 10 % persen KUR tidak lancar, dari data tersebut berharap pemerintah segera memberlakukan kebijakan penghapusan hutang dan sebanyak62,5 persen pelaku usaha tidak memanfaatkan KUR artinya terbukti bahwa KUR tidak terserap dengan baik dan hanya disalurkan Sebagian kecil oleh perbankan, keraguan perbankan untuk memberikan KUR karena rasa tidak percaya kepada UMKM sehingga memberikan persyaratan yang begitu sulit dan tidak dapat dipenuhi oleh UMKM salah satunya adalah agunan. Padahal ada solusi atas keraguan perbankan dengan melakukan pendampingan dan memberikan pelatihan agar UMKM meningkatkan produktivitasnya
Perhatian dan tindakan khusus yang dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) bersama Ombudsman membuka Posko Pengaduan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang bertujuan untuk meningkatkan akses layanan dan kualitas penyaluran KUR dengan harapan, kerja sama tersebut akan semakin banyak pelaku usaha ultra mikro, mikro, dan kecil, yang lebih mudah mengakses KUR dan bisa memanfaatkan pembiayaan yang ada.
Regulasi khusus yang dapat melindungi pelaku UMKM, khususnya terkait dengan upaya kriminalisasi dari oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab yang dapat merugikan dan dapat memberikan dampak negatif terhadap perkembangan UMKM di dalam negeri,antara lain pinjol atau oknum yang sering memberdayakan UMKM (Jf)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H