Lihat ke Halaman Asli

Cahyo Prabowo

Enjo, Sederhana, Rendah Hati

Media Sosial dan Hukum Indonesia

Diperbarui: 7 Februari 2019   09:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Digitalmarketer.co.id

Media Komunikasi sangat berperan dalam kehidupan masyarakat. Proses pengiriman informasi dizaman keemasan ini sangat canggih.Teknologi telekomunikasi paling dicari untuk menyampaikan atau mengirimkan informasi ataupun berita karena teknologi telekomunikasi semakin berkembang, semakin cepat, tepat, akurat, mudah, murah, efektif dan efisien.

Berbagi informasi antar benua dan negara di belahan dunia mana pun semakin mudah. Internet memang menyediakan suatu ruangan bagi khalayak untuk berekspresi, baik lewat tulisan, video, gambar, suara ataupun gabungan keempatnya namun tidak semua konten dalam internet memiliki nilai kepentingan untuk diketahui oleh khalayak. 

Banyak fasilitas lain dari internet yang jauh dari pengertian media massa itu sendiri, misalnya saja situs jejaring sosial yang sedang ramai dibicarakan saat ini walaupun tujuan utamanya bukan sebagai aplikasi dari komunikasi massa.Salah satu bentuk dari komunikasi massa ialah media sosial. Ya, siapa tak mengenal media sosial di Indonesia, Perkembangan media sosial di Indonesia semakin lama semakin berkembang dengan mengikuti zaman yang berada di Indonesia.

Peran Media sosial salah satu bentuk komunikasi efektif masyarakat Indonesia di Era Digitalisasi Media, Era Keterbukaan Informasi Publik, Era Reformasi, Era Undang-Undang ITE yang di mana masyarakat Indonesia dalam menyampaikan pesan kepublik dan bisa dibaca oleh publik secara massa,informasi, mencari sebuah informasi dll lebih mudah, cepat, dan tinggal klik. Hal ini menyebabkan media sosial perkembang dan masyarakat Indonesia lebih cenderung menggunakan media sosial sebagai salah satu bentuk komunikasi, mencari informasi dan bahkan berpolitik.

Media Sosial telah menjadi cara baru untuk berkomunikasi masyarakat, bekerja sama, dan berdiskusi. Salah satu karakter konten atau unggahan penggunaan internet ke jejaring sosial selain lebih mudah diakses oleh kalangan luas, juga yang lebih penting, dapat dipergunakan dimanapun dan kapanpun selama tersambung dengan jaringan internet. 

Berkat kemudahan itu lah, terkadang sebagian dari masyarakat menyalahgunakan dan pada akhirnya tetap dihukum negara Indonesia karena menyebarkan berita bohong, berita tidak sesuai dengan fakta (HOAX), mempunyai unsur SARA, ujaran kebencian yang dimana menyebabkan orang tersebut bisa masuk penjara dalam menyampaikan pesan ke publik (umum) serta kasus lainnya sudah terjadi di Indonesia, Petukangan, Kamis (07/2) .

Dalam hal ini media sosial sebagai salah satu bentuk komunikasi efektif masyarakat, menyebar informasi dan pesan melalui jaringan internet secara luas, konten bisa dibaca oleh khalayak luas (publik), bisa melakukan kampanye komunikasi politiknya melalui media sosial secara massa namun media sosial dalam penggunaanya menjadi tanggung jawab diri sendiri, yang salah atau menyalahi aturan maka proses hukum berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam menyampaikan pesan informasi ke pada khalayak luas karena Indonesia adalah negara Hukum dan Negara Pancasila. Proses Hukum berlaku dan ditegakkan seadil-adilnya tanpa pandang bulu siapa yang bersalah dalam penggunaan media sosial di Indonesia.

Penulis
Cahyo 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline