Indonesia adalah negara hukum, negara Indonesia hadir terima di sebuah forum Internasional negara Eropa Barat. Negara Indonesia hadir bukan dari pelanjut dari kerajaan-kerajaan dimasa lalu, semua sudah berlalu kini terbentuk lah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki 17.508 pulau dan 34 provinsi tersebar dari Sabang hingga Merauke. Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki otonomi khusus dan otonomi daerah. Setiap otonomi khusus dan daerah disalurkan anggaran lebih dari T.
Permasalahan yang ada di Indonesia ini sangatlah kompleks dan banyak sekali yang belum tuntas permasalahan yang ada di Republik Of Indonesia ini. Salah satunya yang muncul akhir-akhir ini berita diberbagai media konvensional, media elektronik hingga media online / media baru (new media) adalah maraknya protitusi online masyarakat dan kerja sampingan serta gaya hidup artis Ibukota.
Melihat hal ini sungguh ironis sekali, kemana moral mereka dengan muncul dan maraknya protitusi online. Memang disaat zaman sekarang semua sudah memasuki fase era keterbukaan informasi, era digitalisasi, era serba modern dll di Negara Indonesia tapi yang perlu diingat adalah negara Indonesia adalah negara HUKUM. Jadi kegiatan protitusi online bisa terjerat hukum dan dikenakan pasal berlapis. Loh mengapa protitusi online bisa terjerat hukum dan dikenakan pasal berlapis...
Karena protitusi online bisa terjerat undang-undang ITE, Undang-Undang Cybercrime dan juga Undang-undang Traficking (Penjualan) manusia melalui situs media online / media baru (new media) di Indonesia. Hal ini masyarakat perlu diketahui protitusi online bisa terjerat kasus hukum dan dikenakan pasal berlapis mengenai ilegalnya bisnis protitusi online melalui situs media online / media baru (new media).
Salam communication & media online / media baru (new media) Indonesia.
R Cahyo Prabowo
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H