Lihat ke Halaman Asli

Pendidikan Pro Pasar Vs Pendidikan Sesuai dengan Konstitusi

Diperbarui: 17 Juni 2015   18:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Cita Cita Pendidikan Pro Pasar Bebas Vs Cita Cita Pendidikan Sesuai Konstitusi

Negara di dunia ini tidak akan pernah maju di dalam pembangunannya jika mengabaikan sector pendidikan.Pembangunan sector pendidikan merupakan ujung tombang sebuah bangsa dan Negara.Bangsa yang maju tentunya memprioritaskan sector pendidikan.Coba kita tengok Negara yg dijuluki sakura (jepang) pasca di hancurkannya oleh Amerika dan sekutu dengan bom atomnya (nuklir) mengakibatkan jepang hancur lebur dan carut marut dan membunuh sekitar 140.000 orang di Hiroshima dan 80.000 di Nagasaki pada akhir tahun 1945.

Akibat kegansan amerika dan sekutu mengakibatkan jepang mengalami hancurnya bangunan yang megah dan musnahnya sumber daya manusia yang berkualitas dan berkompeten.Akhirnya atas inisiatif kaisar Hirohito jepang memprioritaskan pembangunan pendidikan sebagai langkah awal untuk melakukan pembenahan di dalam atmosfer hancurnya sector-sector urgen pasca di bom oleh amerika dan sekutu.

Di era postmodern sekarang ini jepang mampu membuktikan dirinya sebagai Negara maju di asia tenggara antara lain : perekonomian,pertanian,teknologi,industry,perikanan dan peternakan,dan kemajuan di sector pendidikan.karena meletakkan pembangunan pendidikan sebagai hal yg utama.

Dalam fase sejarah Negara Indonesia kalau berbicara pendidikan maka akan kurang lengkap kalau tidak menyebut nama Ki Hajar Dewantara. tokoh yang tak bisa menyelesaikan pendidikan kedokteran di STOVIA karena sakit ini baru bisa mewujudkan semua gagasannya tentang dunia pendidikan dengan men-dirikan National Onderwijs Instituut Taman Siswa pada 3 Juli 1932 di Yogyakarta,menekankan rasa kebangsa’an agar siswa di taman siswa cinta tanah air dan bangsa sehingga bergerak untuk merebut kemerdakaan,Pemikiran Ki Hajar Dewantara lahir ketika kondisi pendidikan Indonesia dalam keadaan di bawah bayang-bayang kolonialisme yang berdampak pula terhadap kolonialisasi terhadap pendidikan. Dedikasi panjangnya terhadap dunia pendidikan mengantarkan Ki Hadjar menjadi Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan pertama setelah Indonesia merdeka.

Menurut Ki Hajar Dewantara, tujuan dari pendidikan adalah penguasaan diri, sebab disinilah pendidikan memanusiakan manusia (humanisasi). Penguasaan diri merupakan langkah yang dituju untuk tercapainya pendidikan yang memanusiawikan manusia.

Awal mula Liberalisasi pendidikan di Indonesia

perjalanan Indonesia melacurkan diri kepada organisasi internasional yang bernama WTO (World Trade Organization) sejak tahun 1994.  Organisasi ini bertujuan untuk meniadakan hambatan perdagangan internasional setelah Perang Dunia II.. WTO bermarkas di Jenewa, Swiss. Pada Juli 2008 organisasi ini memiliki 153 negara anggota, termasuk Indonesia. Privatisasi merupakan prinsip dari organisasi internasional yang berada di bawah naungan PBB. Privatisasi berada di top list dalam tujuan WTO. Privatisasi yang didukung oleh WTO akan membuat peraturan-peraturan pemerintah sulit untuk mengaturnya. WTO membuat sebuah peraturan secara global sehingga penerapan peraturan-peraturan tersebut di setiap negara belum tentulah cocok. Namun, meskipun peraturan tersebut dirasa tidak cocok bagi negara tersebut, negara itu harus tetap mematuhinya; jika tidak, negara tersebut dapat terkena sanksi ekonomi oleh WTO. Dengan diterbitkanya Undang-Undang No.7 Tahun 1994 tanggal 2 Nopember 1994 tentang pengesahan (ratifikasi) “Agreement Establising the World Trade Organization”, maka Indonesia secara resmi telah menjadi anggota WTO dan semua persetujuan yang ada di dalamnya telah sah menjadi bagian dari legislasi nasional. Sebagai anggota WTO, Indonesia tentu saja tidak bisa menghindar dari berbagai perjanjian liberalisasi perdagangan, termasuk perdagangan jasa pendidikan Dalam rangka menindaklanjuti kesepakatan WTO inilah, yang salah satunya harus melakukan privatisasi di bidang pendidikan, pemerintah mengeluarkan produk hukum yaitu UU Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal UU SISDIKNAS No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang dicabut oleh Mahkamah Konstitusi pada tanggal 30 Maret 2010,dan sekarang berubah wujud menjadi uu nomer 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi. Keputusan yang dinilai agak terburu-buru. Mengingat kondisi pendidikan nasional saat ini yang masih buruk. Keputusan liberalisasi pendidikan ditetapkan di tengah angka buta huruf dan putus sekolah yang masih tinggi di Indonesia. Dalam kondisi seperti ini, sejalan dengan logika ekonomik ala WTO, pendidikan hanya akan menjadi barang komersial yang jauh dari upaya pemenuhan hak konstitusi rakyat atas pendidikan yang bermutu dan berkualitas oleh Negara Melihat data-data tersebut, menjadi mudah dimengerti bahwa perdagangan jasa pendidikan sebenarnya digerakan oleh motivasi mengejar keuntungan ekonomi semata oleh Negara-negara maju. Aspek universal pendidikan sebagai bentuk pelayanan sosial dan proses penggalian kebenaran akan digantikan dengan hitungan untung rugi dalam logika bisnis.

Indonesia sebagai salah satu negara diperlintasan benua besar di dunia tentunya memiliki potensi yang kuat untuk terjadinya praktek kejahatan transnasional. Kejahatan transnasional bukan hanya didorong oleh faktor perdagangan bebas. Tidak saja Kejahatan transnasional, Indonesia tentunya secara konsekwensi pasar di hadapkan pada persaingan global khususnya dunia pendidikan yang dikorbankan dan berimplikasi pendidikan sebagai arena pertarungan mencari keuntungan dan bermuara munculnya tenaga kerja murah yang terstruktural.

Tantangan terdekat Indonesia memasuki era AFTA yang melahirkan Masyarakat Ekonomi ASEAN ( MEA ) di tahun 2015 tentunya harus di sikapi dengan kritis oleh pemerintahan baru yang baru saja dilantik secara mekanisme di dalam bernegara dan berbangsa

Cita Cita Pendidikan Nasional sesuai dengan Konstitusi

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline