Lihat ke Halaman Asli

Didut Iskandar

Muda, Berkarya

Tindak Lanjut Penyidikan dari Laporan Masyarakat

Diperbarui: 17 Januari 2021   08:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1374035730816282912


Inti dari kuliah pagi ini, 

Laporan Masyarakat.

Ditindak lanjuti dengan membuat :

a. Laporan Kejadian

b. Surat Perintah Penyidikan

c. Surat Perintah Tugas

d. Berita aCara Pemeriksaan Tersangka

e. Berita Acara Pemeriksaan Saksi

f. Surat Perintah di Mulai Penyidikan

Khusus pada tahap pembuatan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka, di buat surat penahanan dan berita acara penahanan, jika waktunya lebih dari 40 hari maka wajib memberikan informasi/izin ke jaksa penuntut umum mengenai surat penahanan ini.

Jangan lupa jika tersangka di dampingi pengacara tanyakan, surat ijin praktek dan surat kuasa dari tersangka.

Pasti bisa, ........... 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline