Lihat ke Halaman Asli

Pilkada dan Krisis Kepercayaan

Diperbarui: 17 Juni 2015   18:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Setelah mendapat pelajaran PKn dari dosen saya tadi ada satu hal yang berkecamuk di pikiran saya mengenai Pilkada yang di selenggarakan secara tidak langsung. Saya bertanya Tanya, haruskah pemerintah mengubah undang undang pasal 18 ayat 3 dan 4 yang berbunyi

(3)     Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

(4)     Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala  pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.

Yang mana menurut saya pribadi pemilu yang demokratis adalah pemilu yang langsung dan tanpa perantara sesuai arti dari kata demokrasi sendiri yaitu dari rakyat,oleh rakyat dan untuk rakyat. Pemilukada yang diwakilkan oleh DPRD sendiri menurut saya akan membatasi hak hak dari warga masyarakat untuk menyalurkan hak pilih mereka.

Mungkin dengan adanya pemilukada tidak langsung akan menekan angka money politik dalam masyarakat. Tetpi disisi lain masyarkat juga akan berpikir bahwa calon calon pemimpin daerah itu akan menyuap DPRD untuk memilih mereka sehingga menghilangkan kepercayaan mereka kepada DPRD. Rasa saling tidak percaya ini akan mendorobg timbulnya konflik diagonal dalam masyarakat




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline