Tanya & Jawab Soal Praperadilan Tersangka Komjen (Pol) Budi Gunawan
1. Praperadilan itu apa?
Praperadilan adalah upaya keberatan tersangka/terdakwa atau penyidik/penuntut terhadap hal-hal tertentu sebelum persidangan pokok perkara dimulai.
Praperadilan diatur pada Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 95 sampai dengan 97 KUHAP. Kemudian PP No. 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.
2. Hal tertentu itu apa saja? Termasuk penetapan tersangka?
Tidak, penetapan tersangka tidak termasuk dalam objek praperadilan. Objek praperadilan terbatas, yaitu: (i)sah tidaknya penangkapan atau penahanan, (ii)sah tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, dan (iii)ganti rugi dan rehabilitasi yang perkaranya tidak diajukan ke persidangan.
3. Tetapi ada Pasal 95 ayat (1) dan (2) KUHAP yang menyatakan ganti rugi juga dapat untuk seseorang yang “dikenakan tindakan lain yang tidak berdasarkan undang-undang”?
Penjelasan Pasal 95 ayat (1) KUHAP menyatakan tidakan lain yang tidak berdasarkan undang-undang ialah (berarti terbatas) (i)pemasukan rumah, (ii)penggeledehan, (iii)penyitaan yang tidak sah, juga (iv)penahanan tanpa alasan.
Jadi, sekali lagi, penetapan tersangka tidak dapat dibatalkan melalui praperadilan.
4. Kabarnya ada kasus dimana penetapan tersangka pernah dibatalkan melalui praperadilan?
Ya, ada beberapa kasus. Salah satunya yang sering dibicarakan adalah putusan praperadilan No. 038/pra.pid/2012/PN.JKT.SEL. Tetapi pembacaan terhadap kasus tersebut tidak bisa hanya sepenggal. Dalam kasus itu, hakim bukan menguji penetapan tersangka tetapi bukti yang cukup untuk melakukan penahanan. Jadi, kondisi tersangka pada saat itu ditahan. Budi Gunawan tidak ditangkap apalagi ditahan hingga hari ini.