Lihat ke Halaman Asli

IKADIN dan KPPS Dukung Proses Hukum Pelaku Penebangan Pohon

Diperbarui: 24 Juni 2015   00:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hobi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

DPC IKADIN Surakarta (Ikatan Advokat Indonesia) yang tergabung dalam KPPS (Komunitas Pecinta Pohon Surakarta) mendukung proses hukum terhadap pelaku penebangan ribuan pohon milik PTPN di kawasan Sambirejo. Pasca penangkapan dan penetapan status tersangka kepada Sunarji, Parjiman dan Parno, kami berharap agar proses hukum kasus penebangan pohon tersebut dapat terus berjalan dan segera diproses di meja hijau. Siapapun yang terlibat dalam kasus tersebut harus segera diproses secara hukum tanpa pandang bulu.

Perbuatan penebangan pohon yang dilakukan dengan mengatasnamakan warga tersebut jelas melanggar Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan. Padahal, keberadaan pohon karet tersebut merupakan sumber penghidupan bagi masyarakat dan memiliki manfaat yang cukup signifikan terhadap lingkungan, khususnya dalam mendukung program reboisasi dan rehabilitasi lahan serta solusi untuk mengurangi emisi CO2.

oleh Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline