Lihat ke Halaman Asli

Islamic Financial Mendunia, Indonesia Merger Perbankan Syariah

Diperbarui: 17 Juni 2015   07:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh: Santi Rizkiyanti*)

Sistem perekonomian negara-negara Barat sebagian besar adalah sistem kapitalis. Contoh negara-negara yang menganut sistem kapitalis, yaitu Eropa, AS, dan lain sebagainya. Sistem kapitalis merupakan sistem perekonomian yang berpusat pada pasar. Kakunya sistem kapitalis yang tidak berpihak pada ekonomi masyarakat, khususnya rakyat berpendapatan rendah, justru menyebabkan sistem tersebut runtuh, dan digantikan atau dicampur dengan sistem lain yang lebih berpihak kepada rakyat, yaitu sistem sosialisme.

Perkembangan dalam perekonomian tidak dapat dihindari, setiap lembaga keuangan di seluruh dunia akan berusaha untuk mix and match sistem keuangan dan perbankannya. Setiap saat pasar keuangan akan dihadapkan oleh berbagai jenis permasalahan baik internal maupun eksternal, seperti gejolak perekonomian global yang bahkan sulit untuk dikendalikan dan menyebabkan krisis berkepanjangan. Maka hal ini menjadi awal pasar keuangan untuk mencari sistem atau produk yang dapat mengurangi permasalahan tersebut.

Islamic Financial, merupakan sebuah sistem keuangan yang berbasis syariah dan menjadi generasi baru dalam sistem perekonomian (khususnya keuangan dan perbankan) yang lebih menekankan pada sistem keuangan secara Islam dan kini menjadi salah satu jawaban untuk mengatasi permasalahan finansial. Islamic financial atau sistem keuangan syariah dinilai menguntungkan semua pelaku keuangan, baik bagi masyarakat maupun perbankan. Salah satu sistem perbankan yang menguntungkan adalah prinsip bagi hasil, yang lebih menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi dan mengurangi kegiatan spekulatif, yaitu sebuah motif mencari keuntungan yang memungkinkan adanya salah satu pihak yang dirugikan.

Perkembangan Islamic financial telah dikenal oleh dunia, bahkan tengah menjadi daya tarik untuk diterapkan dalam sistem keuangan di negara-negara Barat. Beberapa negara Barat yang mulai menggunakan sistem syariah (perbankan syariah) adalah negara-negara di Eropa, Afrika, Australia, dan Amerika Utara, serta beberapa negara lainnya. Meski dikenal sebagai negara kelahiran kapitalis, kini Eropa mulai menerapkan dan mengembangkan sistem syariah dalam perekonomiannya, seperti dalam bentuk perbankan syariah. Perbankan syariah hadir di tengah masyarakat Eropa, yang bertujuan dalam pengentasan kemiskinan, dan mengatasi ketimpangan sosial yang tinggi. Secara resmi sistem ekonomi syariah telah diakui oleh World Bank (Bank Dunia) dan menjadi sebagai sebuah area prioritas dalam program sektor keuangan.

Negara lain yang mengadope sistem perbankan adalah Malaysia dan Turki. Perbankan syariah Malaysia terus mengalami perkembangan mengingat permintaan masyarakat yang beragama Muslim terus meningkat terhadap sistem perbankan syariah, sedangkan pemerintah Turki di akhir bulan 2014 lalu telah menunjuk Ziraat Bank sebagai pengelola Bank Negara Islam pertama dibawah pemerintah. Seperti yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency, Ziraat merupakan salah satu bank terbesar di Turki yang mendapat lisensi dari Badan Pengawasan Perbankan Nasional dengan modal awal US $300 juta.

Eropa juga menggunakan instrumen keuangan syariah dalam perbankan yaitu Sukuk. Sukuk adalah salah satu produk dalam perbankan syariah (selain Mudharabah, Murabahah, dan Musyarakah) yang merupakan sistem ekonomi berbasis pada kesepakatan bersama tentang apa yang diserahkan dan apa yang diperoleh oleh nasabah dalam di transaksi ekonomi Islam. Pasar Sukuk di Eropa mengalami peningkatan sebesar 75 persen (US$ 85 miliar) di kuartal pertama tahun 2007. Berkembang pula volume perbankan syariah yang beroperasi di Inggris, seperti ACB International Bank (Arab Saudi) yang mendirikan cabang bank Islam untuk menyediakan produk maupun layanan ekonomi Islam di Ingris.

Salah satu keuntungan yang melatarbelakangi banyak negara tertarik dengan perbankan atau sistem syariah adalah, sistem Islamic financial ini cenderung tidak terpengaruh atau tidak terlalu mengalami guncangan ketika terjadi krisis global. Selain itu, tujuan perbankan Islam yang tidak bertujuan untuk memaksimalkan keuntungan semata, melainkan untuk memberikan keuntungan sosial-ekonomi bagi pelaku ekonomi yang memakai produk bank berbasis Islam atau syariah.

Merger Bank BUMN Syariah

Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginginkan adanya merger (penyatuan) empat bank syariah yang dimiliki oleh negara (BUMN), yaitu Bank Syariah Mandiri, Bank Syariah BNI, Bank Syariah BRI, dan Bank Syariah BTN. Mengapa harus dimerger? Hal ini ditujukan agar OJK dapat melakukan pengawasan lebih mudah dari keempat bank syariah tersebut, jika bank-bank tersebut benar-benar menjadi satu.

Menyamakan visi dan misi antar bank merupakan hal yang perlu didahulukan, agar proses maupun hasil dari adanya merger dapat optimal. Penyatuan keempat bank tersebut tentunya tidak dapat dilakukan tanpa adanya koordinasi antar pemerintah dan bank yang bersangkutan. Perbedaan antar bank baik kinerja ataupun visi dan misi tentunya akan mempengaruhi program merger tersebut. Oleh karena itu, proses merger ini membutuhkan time-lag atau jangka waktu (sekitar 2-3 tahun).

Jika ditinjau lebih jauh lagi, keuntungan merger bank ini adalah untuk meningkatkan kemampuan permodalan dan efisiensi pada operasionalnya. Setiap bank tentunya memiliki permodalan yang berbeda, sehingga dengan adanya merger akan dapat mempermudah permodalan antar bank, khususnya bank yang sebelum dimerger memiliki dana yang kurang mendukung. Penyatuan bank ini akan menyebabkan perubahan dalam managerial dan teknologi, yang dapat diperkirakan membawa sistem yang lebih baik bagi perbankan syariah Indonesia.

Sebagian besar penduduk Indonesia merupakan penganut agama Islam, namun hal ini tidak sepadan dengan kuantitas perbankan syariah yang ada. Diharapkan dengan adanya program merger ini akan membentuk perbankan syariah yang besar dan dapat menjadi tonggak baru dalam perbakan nasional serta dapat memeberikan kontribusi besar bagi perekonomian Indonesia.

*) Santi Rizkiyanti, Mahasiswi Konsentrasi Moneter, Jurusan IESP, Universitas Jember, Angkatan 2012.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline