Lihat ke Halaman Asli

Kaya akan Adat Istiadat dan Kebudayaan, Itulah Indonesia

Diperbarui: 4 April 2017   16:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Indonesia juga bisa disebut dengan Negara budaya karena di Indonesia kaya akan berbagai  budaya-budaya yang beraneka ragam, disetiap daerah di Indonesia pasti mempunyai budaya tersendiri seperti : Kerapan Sapi (Madura), Reok (Ponorogo), Ondel-ondel (Betawi), Ludruk (Jawa Timur), Wayang (Jawa Tengah), Dll. Tapi di era globalisasi ini sudah banyak budaya tradisional yang dipadukan dengan budaya modern yang biasa disebut dengan Akulturasi(dua budaya yang dipadukan menjadi satu) seperti Seni Tari yang sekarang sudah mengalami perubahan dari gaya tari aslinya.

Tidak Cuma budaya yang ada di Indonesia. Indonesia juga terkenal dengan Adat Istiadatnya, dan disetiap adat pasti ada yang namanya hukum adat, seperti halnya UUD yang menjadi dasar hukum rakyat Indonesia dan itu tertulis, sedangkan hukum adat tidak tertulis, hukum sebagai bentuk peraturan-peraturan yang mengandung norma dan etika didalam kebudayaan atau kebiasaan di lingkungan masyarakat. Apabila Masyarakat melanggar hukum adat yang sudah ditetapkan, maka ada sangsi bagi yang melanggarnya.

Hukum adat tidak akan jauh dari yang namanya kehidupan manusia dan kebudayaan karena dari keberadaan manusia itulah hukum adat lahir, mereka menciptakan hukum-hukum adat karena kebiasaan yang menjadi kebudayaan dalam kehidupan mereka, hukum adat juga dibuat supaya mereka mudah untuk beradaptasi dengan adat yang lainnya, karena setiap daerah di Indonesia mempunyai adat istiadat yang berbeda seperti Adat Jawa, Adat Sunda, Adat batak, Adat Minang kabau, dan masih banyak lagi adat-adat lainnya yang hukum adatnya pasti berbeda pula disetiap daerah tersebut, dari perbedaan adat itulah kita bisa mengenal satu sama lain, oleh karena itu adat adalah suatu pencerminan diri.

Hukum adat juga berfungsi untuk menyesuaikan diri karena peraturan-peraturan yang tidak tertulis. Ada juga masyarakat hukum adat yaitu sekelompok masyarakat yang terikat dengan hukum-hukum yang ada didalam kehidupan bermasyarakat ditempat tinggalnya.

Di Indonesia terdiri dari berbagai macam hukum adat yang diantaranya:

1.Masyarakat hukum Territorial

2.Masyarakat hukum Genealogis

3.Masyarakat hukum Territorial-Genealogis

4.Masyarakat hukum Adat-Keagamaan

5.Masyarakat adat diperantauan

6.Masyarakat adat lainnya

Dan itu menjadi suatu konsep hukum yang mana akan hadir dalam bentuk kemajmukan kebudayaan.

·http.//refrensi-hukum.blogspot.com/2009/11macam-hukum-adat-indonesia.html?m=1

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline