Lihat ke Halaman Asli

Ketidakadilan HUKUM nenek ASYANTI

Diperbarui: 17 Juni 2015   09:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketidak adilan hokum kini muncul lagi di negeri ini,sungguh mengerikan dan menyedihkan sekali jika ketidakadilan hokum itu terjdi pada seorang nenek bernama asyani berumur 63 tahun di Sitobondo jawa timur.seorang nenek tua ini dituduh mencuri 7 batang kayu jati dilahannya sendiri dan dijerat serius dengan undang-undang illegal logging.

Bahkan seorang nenek tua ini mendapat ancaman hukuman 5 tahun penjara atas perbuatannya, kasus nenek asyani sungguh membuat marah dan geram para masyarakat dan keluarga yang tiada hentinya memberikan dukungan kepada seorang nenek tua ini,upaya keluarga melakukan pembeaan kepada nenek asyani dengan diwakilkan kepada kepala desa setempat tidak diindahkan oleh aparatur hokum,justru aparatur hokum akan menindak lanjuti kasus nenek asyani.

Bagaimana bisa dengan mengambil tujuh batang kayu jati bisa dikatakan dengna illegal logging,apakah seorang nenek diusia yang begitu tua paham akan illegal logging????coba ita bayangkan ratusan pengusaha dan pelaku bisa di tangkap dengan kasus yang serupa apabila diterapkan di Riau,Kalimantan,Sumatera dll,yang menebang hutan dan menggundulinya berates-ratus hektar.

Itulah ciri khas hokum yang mewarnai negeri ini,hokum hanya bertindak adil pada masyarakat lemah tak berdaya,dan akan bertindak lemah kepada mereka yang hanya mampu memberikan nilai financial lebih kepada mereka aparatur hokum,bayangkan jika seorang koruptor yang merupkan penjahat bagi negeri ini hokum hanya bertindak sebagai formalitas jika dibandingkan dengan seorang nenek asyani yang kini kesehariannya menunggu putusan hakim dibalik jeruji besi dengan tuduhan mencuri  tujuh batang kayu jati,sungguh na,as sekali dan sangat

menyesakkan dada.

Kasus Nenek Asyani sebenarnya rangkaian gunung es ketidakadilan hukum di negeri ini. Kasus korupsi pelakunya bisa tertawa terbahak-bahak di layar televisi, penjara dengan fasilitas wah, mendapatkan remisi dan bisa melenggang bebas tidak lama kemudian. Kasus yang menimpa Nenek Asyani sebelumnya juga sudah menimpa banyak korban hukum pencitraan (pseudo image) seperti Nenek Minah (55) yang dihukum 1 bulan 15 hari penjara gara-gara memetik buah kakao, AAL (15) pelajar SMK di Palu yang diancam hukuman 5 tahun penjara karena mencuri sandal anggota Brimob, Kakek Harso Taruna (67) dituduh merusak hutan dengan ancaman penjara 3 bulan dan denda Rp400 ribu.

Luar biasa pasal-pasal tersebut karena menyangkut pencurian, perusakan hutan dan sumber daya alam. Tetapi lupa bahwa mereka rata-rata adalah orang kurang mampu, sudah tua dan terpaksa mengambil milik orang lain. Bahkan kasus Nenek Nuy yang dituduh mencuri berondolan sawit di PT Lonsum sangat-sangat sulit diterima. Mungkin saja Nenek Nuy melakukan hal tersebut karena terpaksa alasan ekonomi. Lagipula berondolan sawit tidak berdampak mengerikan seperti pencuri uang negara (koruptor), pembalak hutan, mafia migas, mafia beras, serta perampok.

Praktek hokum diindonesia belum mencerminkan subtansi hokum dan nilai filosofis didalamnya,bagaimana bisa mencerminkan subtansi hokum jika koruptor,pembunuh,pemerkosa hanya mendapat hukuman setara dengan para pencuri kelas teri dibawahnya.hukum di Indonesia ibarat pisau tajam keatas dan tumpul kebawahhukum akan bertindak seadil-adilnya apabila menghadapi masyrakat kecil yang lemah,dan akan luntur seketika apabila menghadapi para pejabat dalam negeri yang erat kaitannya dengan lingkaran kekuasaan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline