Lihat ke Halaman Asli

Yakobus Sila

Pekerja Mandiri

Mengurus Perpanjang SIM Ternyata Mahal

Diperbarui: 5 Maret 2022   18:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Hari ini, Sabtu 05 Maret 2022, saya mengurus perpanjang SIM A dan SIM C di Satpas SIM Keliling di samping Trans Studio Mall Jalan Alternatif Cibubur. Saya terkejut dengan biaya perpanjang SIM yang lumayan mahal. Total biaya perpanjang SIM A dan SIM C yang saya bayar yaitu RP 475.000. Ternyata biaya perpanjang SIM tidak seperti yang saya baca di media online seperti Kompas.com, di mana biaya untuk SIM A RP. 80. 000 dan SIM C RP. 75.000. 

Rincian biaya yang harus saya bayar adalah sebagai berikut. Pertama, biaya psikotes sederhana, 1 (satu) buah SIM RP 60.000. Kalau dua SIM yaitu SIM A dan C maka total biaya psikotes menjadi RP. 120.000. Pertanyaan saya, apakah psikotes dengan biaya tersebut sudah menjadi syarat wajib perpanjang SIM dan sudah disosialisasikan ke masyarakat? 

Biaya kedua adalah biaya dokter yang tugasnya hanya menanyakan berat badan, tinggi badan, golongan darah, dengan biaya per SIM A RP 50.000 dan SIM C RP. 50.000. Biaya Ketiga adalah biaya pembuatan SIM, untuk SIM A RP.130.000 dan SIM C RP.125.000. Ketika saya menanyakan harga perpanjang SIM tersebut, seorang polisi dan petugas yang melayani mengatakan bahwa biaya tersebut sudah termasuk biaya asuransi.

Saya merasa dirugikan dengan biaya SIM yang sangat tidak wajar tersebut. Untuk psikotes, apakah ada keharusan untuk mengikuti psikotes dengan biaya RP 60.000 untuk perpanjang satu (1) SIM. 

Sementara berita yang saya baca di media online, Kompas.com biaya SIM A RP 80.000 dan SIM C RP 75.000, ditambah uang kesehatan RP. 25.000 dan uang asuransi RP 30.000. Sementara di lapangan yang saya temukan berbeda, uang kesehatan untuk  perpanjang satu (1) SIM  seharga RP. 50.000. Dan yang psikotes untuk perpanjang satu (1) SIM RP. 60.000. 

Ketika meminta kuitansi, petugas spikotes tidak bisa memberikan kuitansi, sementara petugas yang melayani pembayaran perpanjang SIM hanya menulis (tangan) di kertas dengan didampingi seorang polisi dengan menulis biaya perpanjang SIM A RP. 80.000 dan SIM C RP. 75.000. Hanya dokter yang berani memberikan kuitansi pembayaran, ketika saya meminta bukti pembayaran.  Padahal, kuitansi adalah bukti pembayaran yang harus ada pada setiap sistem pembayaran yang sah. 

Saya berharap Komisi Pemberantasan Korupsi, dan pihak berwenang lainnya segera melakukan sidak ke lokasi perpanjang SIM di samping Trans Studio Mall Cibubur, agar oknum polisi tidak sewenang-wenang menambah biaya perpanjang SIM yang tidak sesuai dengan ketentuan. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline