Lihat ke Halaman Asli

Fenomena Demokrasi Pancasila di Indonesia

Diperbarui: 23 Juni 2015   22:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Kata “Demokrasi” mungkin sudah tidak asing lagi di telinga kita. Kita dapat dengan mudah temukan di media massa baik elektronik maupun cetak. Begitu pun di dalam buku mata pelajaran PPKn di sekolah. Namun apakah kita telah benar-benar memahami maknanya? Sering kali demokrasi dikait-kaitkan dengan politik dan kepentingan penguasa. Seringkali pula pemahaman tentang demokrasi ini diabaikan oleh kebanyakan orang. Yak memang pada dasarnya demokrasi tidak terlepas dari politik dan sebagai warganegara Indonesia perlu juga mengetahuinya. Agar Pemerintah dan kita dapat menjalankan hak dan kewajiban. Demokrasi memungkinkan warganegara untuk dapat berpartisipasi dalam kehidupan kenegaraan. Demokrasi sebagai sebuah sistem politik yang memelihara keseimbangan antara konflik dan consensus (Arfani, Riza Noer. 1996. ” Demokrasi Indonesia Kontemporer “).
Indonesia menganut demokrasi bernama Demokrasi Pancasila. Menurut Prof. Dardji Darmodiharjo, S.H Demokrasi pancasila adalah Paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan seperti dalam pembukaan UUD 1945. Selain itu, Prof. dr. Drs. Notonagoro, S.H. mengatakan bahwa Demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Artinya demokrasi yang dianut oleh Indonesia adalah demokrasi yang sesuai dengan Pancasila sebagai ideologi Negara kita dan juga perwujudannya diatur dalam UUD 1945. Maka dalam mengaplikasiannya di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara juga harus sesuai dengan pengamalan Pancasila. Tapi apakah kenyataan pelaksanaanya telah sesuai ?
Mari kita renungkan kembali contoh yang sering kita temui misalnya anarkisme dalam berpendapat di muka umum, money politik dalam pemilu, sering kali hukum yang tumpul ke atas tajam ke bawah, dan korupsi masih banyak . Apakah itu sesuai dengan nilai Pancasila?
Berdasarkan sila keempat yang berbunyi “ kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyaratan perwakilan”, artinya demokrasi menjunjung prinsip musyawarah. Mengutamakan musyawarah mufakat dalam mengambil keputusan. Demokrasi yang dilaksanakan harus dapat dipertanggungjawabkan ke kepada rakyat dan kepada Tuhan sesuai Pancasila sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Henry B. Mayo dalam Mirriam Budiardjo (1990) menyebutkan adanya delapan nilai demokrasi, yaitu :
1. Menyelesaikan pertikaian-pertikaian secara damai dan sukarela
2. Menjamin terjadinya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang selalu berubah
3. Pergantian penguasa dengan teratur
4. Penggunaan paksaan sesedikit mungkin
5. Pengakuan dan penghormatan terhadap nilai keanekaragaman
6. Menegakkan keadilan
7. Memajukan ilmu pengetahuan
8. Pengakuan dan penghormatan terhadap kebebasan
Jadi, dapat kita lihat bahwa sistem Demokrasi yang dianut oleh Indonesia adalah baik dan berdasarkan Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia. Namun penerapannya yang masih harus terus diperbaiki dan perlu peran seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung jalannya demokrasi. Demokrasi akan sepenuhnya berharga sesuai dengan sebutannya jika para warganegara mempunyai kekuasaan yang nyata untuk aktif sebagai warganegara yaitu apabila rakyat boleh melakukan dan menikmati hak-hak mereka (Sen (1981).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline