Lihat ke Halaman Asli

Ribka Tjiptaning Interupsi Lagi di Paripurna

Diperbarui: 4 Oktober 2016   16:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumentasi pribadi

Program dokter layanan primer (DLP) harus segera dihentikan sebelum terbentuk peraturan pemerintah. Itu tidak menghargai dan menghormati dokter. Meminta agar Pimpinan DPR RI segera membuat surat kepada Presiden dan Kementerian terkait penghentian proses DLP sebelum PP turun agar tidak semakin chaos.

Pernyataan Ribka Tjiptaning di atas disampaikan ketika dia melakukan interupsi dalam Rapat Paripurna DPR RI, hari ini, Selasa (4/9/2017) di Nusantara II. Pernyataan anggota Fraksi PDI Perjuangan itu didukung oleh Anshori Siregar dari Fraksi PKS. “Proses DLP ini merugikan dokter spesialis,” ujarnya.

Menanggapi interupsi Ribka Tjiptaning, pimpinan Rapat Paripurna DPR RI hari ini menyatakan bahwa interupsi adalah bagian dari rapat paripurna. “yang disampaikan Ribka Tjiptaning dan Anshorudin akan segera ditindak lanjuti,” ujar Ade Komarudin selaku pimpinan sidang.

Seperti diberitakan kemarin, anggota Komisi IX DPR RI, Ribka Tjiptaning menyatakan diri menjadi inisiator revisi UU No 20 Tahun 2013 tentang UU Pendidikan Kedokteran. Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan ini langusng menandatangani dua surat yang ditujukan kepada pimpinan Fraksi PDI Perjuangan dan Pimpinan Baleg DPR RI. Isi surat itu meminta dilakukan Revisi terhadap UU Pendidikan kedokteran, khususnya pasal yang mengatur dokter layanan primer (DLP).

Menurutnya, alasan revisi UU Pendidikan Kedokteran tumpang tindih dengan UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan UU No 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline