Lihat ke Halaman Asli

Ribka Tjiptaning: Inisiator Revisi Undang-undang No.20 Tahun 2013

Diperbarui: 3 Oktober 2016   17:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumentasi Pribadi

Anggota Komisi IX DPR RI, Ribka Tjiptaning menyatakan diri menjadi inisiator revisi UU No 20 Tahun 2013 tentang UU Pendidikan Kedokteran. Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan ini langusng menandatangani dua surat yang ditujukan kepada pimpinan Fraksi PDI Perjuangan dan Pimpinan Baleg DPR RI. Isi surat itu meminta dilakukan Revisi terhadap UU Pendidikan kedokteran, khususnya pasal yang mengatur dokter layanan primer (DLP).

Pernyataan ini disampaikan dihadapan perwakilan IDI (Ikatan Dokter Indonesia) yang meminta dukungan untuk menolak Undang-Undang Nomor 20 tahun 2013 tentang Praktik Pendidikan Kedokteran. Senin, 3/10/2016, di Gedung Nusantara I, komplek DPR RI.

Menurut politisi senior PDI Perjuangan itu, alasan revisi UU Pendidikan Kedokteran tumpang tindih dengan UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan UU No 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Dalam kesempatan itu, perwakilan IDI, dr dr, Adriansyah berharap agar setidaknya seluruh anggota Komisi IX DPR RI bisa membantu mereka untuk menekan KEMENRISTEK & KEMENKES agar tidak lagi menjalankan program DLP baik dalam bentuk sosialisasi maupun terkait dengan dana yang sudah dianggarkan.

Ribka Tjiptaning menyetujui permintaan perwakilan IDI, yang dipimpin oleh dr Mariya Mubarika. “DLP ini memang sangat memberatkan bagi profesi dokter terlebih dengan adanya DLP ini, seolah-olah sesama dokter tidak menghargai profesi rekan sejawatnya. DLP ini telah mendiskriminasi dan memberatkan profesi dokter,” tegasnya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline