Lihat ke Halaman Asli

Abdul Wakhid

Alhamdulillah

Rumah Kost; Perlu Aturan Ketat?

Diperbarui: 17 Juni 2015   07:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perubahan masyarakat kita dari masyarakat yang peduli pada lingkungan ke masyarkat yang cuek, semakin nyata adanya. Lebih-lebih di kota besar, dengan menjamurnya rumah-rumah kost dan apatemen memberi peluang kapada sebagian masyarakat kita untuk berbuat yang tidak baik. Kemarin kita diminta untuk waspada terhadap orang yang tidak kita kenal berkaitan maraknya isu terorisme. Mewaspadai orang-orang baru yang kos atau mengontrak sebuah rumah. Sekarang kita dikejutkan oleh berbagai praktek tidak halal (prostitusi) yang dilakukan di rumah-rumah kost atau apartemen.

Ketidakpedulian kita pada situasi di sekitar kita seolah-olah menyuburkan praktek tersebut. Mulai dari wanita karier, mahasiswi maupun siswa SMA bahkan anak SMP pun sudah menjamah praktek tersebut.

Pengetatan aturan rumah kost dan syarat-syarat penghuni kost perlu ditegakkan. Pemilik kost hendaknya bukan hanya sekedar kepentingan materi semata yang dipikirkan tanpa memperhatikan penyimpangan yang dilakukan penghuni kost. Akhir-akhir ini memang di kota-kota jarang penyedia kos-kosan yang mengetati aturan bagi penghuni.

Perlunya aturan itu untuk meminimalisir kejadian-kejadian akhir-akhir ini. Maraknya berita di media massa tentang prostitusi online yang dilakukan dirumah-rumah kost, adalah bukti jawaban nyata di mata kita atas keengganan kita (untuk mengerti sedikit jauh) siapa sebenarnya tetanngga kita

Orang akan berfikir seribu kali untuk datang ke lokalisasi, tapi apabila ke rumah kost setelah kencan sebelumnya dirasa lebih aman. Bahkan sesama penghuni tidak akan “ngrusui” atau menegur ; siapa yang datang, kenapa tamu selalu datang, dan mungkin hanya ‘dibatin’ dengan seribu tanda tanya “apa ya profesi teman sebelah ?”

Oleh karena itu pemerintah melalui desa atau kelurahan, RT dan RW untuk kembali dipaksa peduli melalui aturan-aturan yang ketat. Perda sangat diperlukan, sehingga apabila ada masyarakat yang ketenangannya terganggu atau keresahan melihat keganjilan di sekitarnya mereka dapat bertindak sesuai aturan dan meminimalkan pelanggaran hukum. Kepala daerah dituntut kepedulian ekstra demi menjaga kestabilan dan kenyamanan hidup dimasyarakat. Tokoh agama dan masyarakat yang ada di garda depan untuk dapat juga berperan aktif mengawasi sekitarnya dan memberikan solusi yang konstruktif.

Aturan itu adalah bentuk perlindungan bagi kehidupan bermasyarakat. Semua orang yang sadar pasti memberontak atas ketidaknormalan perilaku sebagian dari masyarakat kita. Nah, apabila ada payung hukum yang jelas masyarakat dapat melakukan kontrol sosial tanpa anarkis. Saya yakin kita masih punya hati nurani dan tidak rela bila generasi kita banyak yang terjebak praktek-praktek haram tersebut. Membiarkan adalah perbuatan dosa, aturan yang baik dan jelas adalah solusi untuk mengurangi segala bentuk kemungkinan terhadap penyimpangan di rumah kost atau apartemen. Ingat hadits Nabi : Apabila engkau melihat kemungkaran maka rubahlah (hilangkanlah) dengan tanganmu (kekuasaan), bila tidak mampu maka dengan lisan, bila tidak mampu maka dengan hati.

(Sebuah renungan kegundahan hati), Boja, 28 April 2015

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline