Makassar/17 Maret 2015, Pembukaan Diklat Kepemimpinan Tingkat II Angkatan XLI Kelas C yang dilaksanakan di Ruang Aula Hasanuddin Gedung PKP2A II LAN Makassar di hadiri oleh Kepala PKP2A II LAN Makassar, Dr. Muhammad Firdaus, MBA, Ketua Forum Inovator Sektor Publik Se-KTI, Abdul Rahman Bando, Pejabat Struktural Lingkup PKP2A II dan STIA LAN Makassar, Fasilitator, Coach dan Mentor, serta Pegawai PKP2A II LAN.
Sebagai refleksi dari Penyelenggaraan Diklat PIM II Kelas C Angkatan XLI ini tentunya memiliki Dasar Hukum penyelenggaran yakni :
• Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
• Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4019); • Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1972 tentang Tanggung Jawab Fungsional Pendidikan dan Latihan
• Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2013 tentang Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 127)
• Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 193/XIII/10/6/2001 tentang Pedoman Umum Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil; Tujuan Penyelenggaraan Diklatpim Tingkat II adalah meningkatkan kompetensi kepemimpinan pejabat struktural eselon II yang akan berperan dalam melaksanakan tugas dan fungsi kepemerintahan di instansinya masing-masing.
Kompetensi yang dibangun pada Diklatpim Tingkat II adalah kompetensi kepemimpinan strategis yang diindikasikan dengan kemampuan :
Mengembangkan karakter dan sikap perilaku integritas, berwawasan kebangsaan, menjunjung tinggi standar etika publik sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan, kemampuan untuk taat pada nilai-nilai, norma, moralitas dan bertanggung jawab dalam memimpin unit instansinya;
Merumuskan strategi kebijakan yang efektif untuk mewujudkan visi organisasinya;
Melakukan kolaborasi secara internal dan eksternal dalam mengelola tugas-tugas organisasi kearah efektifitas dan efisiensi penerapan strategi kebijakan unit instansinya;
Melakukan inovasi sesuai bidang tugasnya guna mewujudkan strategi kebijakan yeng lebih efektif dan efisien;