Lihat ke Halaman Asli

Pasal-pasal UU ITE yang Digunakan Untuk Hacker Akun Facebook

Diperbarui: 25 Juni 2015   06:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1335094058861593651

[caption id="attachment_173101" align="alignnone" width="186" caption="pencuri akun facebook"][/caption] Berhati-hatilah bagi kawan kawan yang suka iseng dengan membajak akun facebook pacar atau mantan pacarnya. Bila sang kekasih atau mantan kekasih tidak suka dengan perbuatan kita maka berikut ini pasal-pasal yang bisa digunakan untuk tuntutan mengacu undang undang ITE.

pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau

mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau

Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama

baik.

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1)

dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling

banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

pasal 28 ayat 1 jo pasal 45 ayat 2,

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan

menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1)

atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau

denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

pasal 30 ayat 1,

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses

Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.

pasal 46 ayat 1,

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1)

dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling

banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

pasal 36 jo pasal 51 ayat 2 UU ITE.

(1) Setiap Orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan

Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan

kerugian.

(2) Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang

menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang

berakibat merugikan masyarakat, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan.

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana

dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak

Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline