Lihat ke Halaman Asli

Perjuangan Hak Wilayat Masyarakat Adat

Diperbarui: 24 Juni 2015   01:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PERJUANGAN HAK TANAH WILAYAT MASYARAKAT PENUNGGU.
Demonstrasi damai BPRPI
Ratusan masa BPRPI melakukan orasi damai di depan POLDA SUMUT, Senin, tanggal 24 fenruari 2014. Para demonstran meminta kepada seluruh jajaran kepolisian agar tidak berpihak kepada pihak pemodal atau pengusaha, dan menerima seluruh  laporan masyarakat adat BPRPI dan segera menindaklanjutinya atas laporan pengerusakan rumah dan tanaman rakyat penunggu BPRPI yang di lakukan pihak PTPN II atau dari pihak pihak lain serta  meminta kepada anggota Dewan Perwakila Rakyat Daerat (DPRD) Tingkat I Sumatera Utara agar mendesak DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang Undang PPHMA menjadi Undang Undang PPHMA.   Setelah dari POLDA masa BPRPI melanjutkan orasinya ke depan kantor DPRD Propinsi Sumatera Utara sampai di depan gedung DPRD SUMUT, para demonstran menyuarakan agar pihak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Sumatera Utara memperjuangkan Rancangan Undang Undang Pengakuan Perlindungan Hak Masyarakat Adat (PPHMA) menjadi Undang undang.   Massa BPRPI juga menyerukan agar masyarakat adat tidak memilih calon anggota dewan yang tidak memihak kepada masyarakat adat pada saat PEMILU nanti.   rel....




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline