Lihat ke Halaman Asli

Jefri Hidayat

Saya bermukim di Padang, Sumbar. Hobi menulis.

Dari Pada Berebut Jabatan, Baiknya DPR Bahas Perppu Pilkada

Diperbarui: 17 Juni 2015   19:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Koalisi Indonesia Hebat yang terdiri dari PDIP, Nasdem, PKB, Hanura plus PPP sungguh cukup membuat kita ketawa geli. Perbuatan mereka dengan membentuk DPR tandingan hanyalah kekonyolan semata, tidak realistis dan hanya sekedar menuruti nafsu kekuasaan semata, tidak lebih dan yang lebih memiriskan lagi kelakukan itu tidak menguntungkan rakyat, malah amanah yang telah diberikan rakyat pada pemilu serasa percuma.

Jangankan kita masyarakat awam, Pramono Anung saja juga geleng-geleng kepala melihat lakon politik itu. “"Lebih baik asli drpd tandingan, akal sehat harus tetap dimiliki dalam kondisi tensi tinggi dipertandingan politik #Sabar," tulisnya dalam akun twitter@pramonoanung, Kamis (30/10) pagi seperti dikutip dari Republika online. http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/politik/14/10/30/ne8syl-pramono-anung-lebih-baik-asli-daripada-tandingan

Dari pada bertengkar memperebutkan jabatan, lebih baik anggota DPR itu segera membahas Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pilakada yang diterbitkan mantan Presiden SBY beberapa waktu lalu. sebab Perppu itu sangat penting bagi kelanjutan proses demokrasi di Republik ini.

Dan yang tak kalah penting lagi, pada tahun 2015 ada ratusan kepala daerah yang akan habis masa jabatannya. Sedangkan payung hukum tentang penyelenggaraan pemilu masih rancu.

Menurut Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, mengatakan jumlah tersebut sesuai peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) Pilkada yang diterbitkan Presiden RI 2004-2014, Susilo Bambang Yudhoyono.

"Berdasarkan hitungan kami, dari habisnya masa jabatan kepala daerah, ada 188 daerah yang bisa melaksanakan Pilkada serentak di 2015. Hitungan tersebut kami lakukan berdasarkan peraturan di Perppu yang menyebutkan pelaksanaan pilkada dilakukan pada daerah yang masa jabatannya habis di 2015," kata Hadar di kantornya, Jakarta, Selasa (20/10/2014) seperti yang dikabarkan melalui Tribunews.com.

http://www.tribunnews.com/nasional/2014/10/21/kpu-188-daerah-gelar-pilkada-serentak-pada-2015

jika merujuk pada pelaksaan Pilkada yang sudah-sudah maka dari mulai tahapan awal : pemuthakhiran DPT hingga mendistribusikan logistik akan menghabiskan waktu berbulan-bulan. Sedangkan sampai hari ini (hampir November) Perppu masih belum disentuh oleh kumpulan orang yang tempo hari memecahkan gelas itu.

Syukur-syukur jika Perppu ditolak karena pemilihan DPRD tidak menghabiskan energi terlalu banyak. Tapi andaikan diterima, maka KPUD-KPUD akan keteteran untuk mempersiapkan segala sesuatunya terkait dengan pemilihan langsung.

Seharusnya anggota DPR terhormat itu berfikir jernih, ke Senayan tidak sekedar memprioritaskan kepentingan pribadi dan partai. Sedangkan masalah yang urgen (RUU Pilkada) belum dibahas. Ini malah gontok-gontokan.

Sungguh tingkah polah DPR hari lebih memiriskan dari pada sebelumnya. Baru beberapa bulan dilantik saja cakar-cakaran apalagi kedepannya. Tingkah mereka belakangan ini hanya bikin kita geleng kepala tanpa bisa berbuat apa-apa.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline