Lihat ke Halaman Asli

RUU Pasal Penghinaan Presiden

Diperbarui: 24 Juni 2015   15:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

VIVAnews - Meskipun telah dihapuskan oleh MK, pemerintah dalam rancangan KUHP mengajukan pasal penghinaan kepada Presiden dan Wakilnya kembali dihidupkan.

Dengan ada nya wacana ini secara tidak  langsung adalah ancaman juga bagi sebagian dedengkot kompasiana yang mungkin hampir atau kebanyakan  ide penulisan OPINInya diambil dari kekurangan presiden kita. Mereka akan mendapat ancaman PIDANA dan akan di kategorikan sebagai EXTRA ORDINARY OPINI Crime.

Dari sini kita bisa mengambil pemikiran bahwa Presiden kita masih tanggap dengan apa yang kita ucapkan dan kita tulis, dengan demikian masih ada harapan untuk mengusulkan juga RUU dilarang MEMUJI Presiden.

RUU melarang memuji atau menyanjung  Presiden ini di terbitkan supaya Presiden kita kelak masih sadar akan kekurangannya dan tidak termakan bawahan yang hanya ABS saja.

bagi pembaca dibuka masukan untuk menambah pasal RUU larangan memuji/menyanjung Presiden.. silahkan.

salam INDONESIA Baru




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline