Lihat ke Halaman Asli

Urus Izin EKSPORT/ IMPORT lengkap pendirian PT di Medan

Diperbarui: 17 Juni 2015   09:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

URUS NIK BEA CUKAI, API UMUM DAN PRODUSEN DI MEDAN


NIK BEACUKAI EKSPORT IMPORT.
- URUS NIK BEACUKAI EKSPORT.
- URUS NIK BEACUKAI IMPORT
- URUS NIK BEACUKAI PPJK
- URUS NIK BEACUKAI PENGANGKUT.
- URUS NIK BEACUKAI DITOLAK
URUS SRP BEACUKAI / NIK BEACUKAI
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.04/2011

Persyaratan NIK BEACUKAI / Registrasi Kepabeanan:
1. Copy Akte Pendirian Perusahaan dan pengesahaan kehakiman (SK Kehakiman).
2. Copy Akte Perubahan Perusahaan yang Terakhir dan pengesahaan kehakiman (SK Kehakiman)
3. Copy Domisili Perusahaan yg masih berlaku.
4. Copy Kartu NPWP Perusahaan
5. Copy SKT (Surat Keterangan Terdaftar) NPWP
6. Copy SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak).
7. Copy SIUP PT Lokal atau Pendaftaran BKPM/Izin Prinsip/IUT Perusahaan PMA.
8. Copy TDP Perusahaan.
9. Copy API (Angka Pengenal Importir) harus legalisir
10. Salah satu contoh nama produk yang di Export atau di Import
11. Copy NIK Beacukai lama atau SRP Lama (Apabila Perubahan)
12. Copy KTP dan NPWP Direksi (Pengurus Perusahaan yg ada di Akte Terakhir) direktur dan komisaris
13. Copy KTP dan NPWP Kuasa Direksi (Penanda Tangan API)
14. Copy Refrensi Bank atau Rekening Giro satu bulan terakhir.
15. Copy Laporan Keuangan (Neraca - Rugi/Laba) Perusahaan yg terakhir.
16. Copy Komponen Pembukuan Perusahaan:
- General Jurnal, General Ledger dan Subsidiary Legder ( sesuai kondisi pembukuan perusahaan)
- Jurnal Pembelian, Jurnal Pengengeluaran kas dan buku besarnya.
- Jurnal Pembelian.

NB, 15 s/ 16 bisa dibantu.
- Lama Proses Perubahaan NIK 7-10 hari kerja, Penerbitan Baru 20-25 hari kerja..
Demikian Persyaratan dan biaya yang diperlukan
Terimakasih
Drs. Darlan Samosir
PT. Legalitas Sarana Izin Cab. Medan
Telp : 061 77554440 – 085270139105
E-mail : sarana.izin@yahoo.com
Website :www.legalitasizinusaha.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline