Lihat ke Halaman Asli

Alamak…Semua Apartemen di Kota Bekasi Kangkangi Perizinan

Diperbarui: 17 Juni 2015   12:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1422252888936464979


[caption id="attachment_393319" align="aligncenter" width="500" caption="Alamak�Semua Apartemen di Kota Bekasi Kangkangi Perizinan"][/caption]


Infonitas.com
- Maraknya pembangunan apartemen mewah pencakar langit di Kota Bekasi banyak menimbulkan masalah lingkungan dan sosial, karena banyak syarat-syarat perizinan yang belum dikantongi. Namun, sudah bisa melakukan kegiatan pembangunan konstruksi. Sehingga banyak dampak yang ditimbulkan seperti banjir, dampak lingkungan dan juga keretakan rumah warga sekitar saat dilakukan pemancangan beton konstruksi. Hal tersebut dikatakan Solihin, Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bekasi, yang membidangi hukum dan pemerintahan.

Menurut Solihin, banyak pembangunan mal dan apartemen yang belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dengan kata lain IMB belum terbit, tapi sudah melakukan kegiatan pembangunan konstruksi. Ia mengatakan, rata-rata para pengembang dan investor hanya mengantongi surat rekomendasi.

“Itu sebabnya banyak dampak buruk yang ditimbulkan karena syarat-syarat perizinan belum lengkap, apartemen sudah berdiri. Jika sudah dijual atau disewakan, administrasi kependudukan penghuninya juga tidak jelas. Jarang di apartemen yang dihuni ratusan penduduk ada RT-RW nya, ini perlu perhatian semua pihak,” jelas Solihin.

Sementara itu, pemerhati kebijakan dan pelayanan publik Bekasi, Didit Susilo menjelaskan seharusnya semangat Pemkot Bekasi yang memberikan kemudahan kepada investor jangan diartikan kebebasan dalam memberikan regulasi yang salah. Sehingga dampak negatif dan lingkungan justru dirasakan oleh warga masyarakat sekitar pembangunan apartemen tersebut.

Didit memberi contoh pembangunan apartemen dan hotel seperti Grand Dhika, Amaroosa, Amaris, Aston, Metropolitan Park, BTC, Center Point, Kemang View, Summarecon, Mutiara dan sebagainya. Semula hanya mengantongi rekomendasi Izin Peruntukan dan Penggunaan Lahan (IPPL) dan Rencana Tapak, tetapi ternyata sudah melakukan kegiatan pembangunan.

Padahal mereka baru mengurus persyaratan perizinan seperti Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Amdal lalu lintas, pail banjir, izin pemanfaatan air tanah, UKL/UPL, garis sepadan bangunan (GSB), garis sepadan jalan dan perizinan lainnya sambil tetap melakukan pembangunan.

Prinsip semua persyaratan perizinan itu sebetulnya cukup komprehensif, yaitu agar para pengembang sebelum mengantongi semua perizinan pada dasarnya IMB belum bisa diterbitkan. “Ya ini kan lucu, IMB belum terbit, tapi kegiatan konstruksi bangunan sudah dilakukan. Sama saja itu para pengembang mengangkangi ketentuan perzinan,” papar Didit.

Pada dasarnya IMB dapat diterbitkan bila rencana bangunan dinilai telah sesuai dengan ketentuan yang meliputi aspek pertanahan, aspek planologis, aspek teknis, aspek dampak warga sekitar aspek kenyamanan dan aspek lingkungan.

Dalam rencana tersebut sekaligus harus ada surat jaminan kesanggupan penanggulangan dampak yang diakibatkan oleh konstruksi kegiatan pembangunan yang diterbitkan oleh camat dan akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota. Surat pemberitahuan kepada tetangga sekitar yang tembusannya disampaikan kepada Ketua RT dan RW, dan dilampiri dengan surat Jaminan Kesanggupan Penanggulangan Dampak.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline